Diduga Gelapkan Aset Perusahaan, Suami Mantan Komisaris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Atas pasif dan diamnya komisaris, Fauzan Lawyer meminta penyidik Polda Metro untuk memanggil ANS atas dugaan turut serta dalam tindak pidana sebagaimana diatur Pada Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta dalam tindak pidana. Hal ini menurut Fauzan karena sebagai komisaris yang memiliki kedudukan dan kewenangan di perusahaan ANS tidak melakukan upaya apapun atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh suaminya, sehingga patut di duga secara aktif ANS turut terlibat.

PT DTN telah memberikan kesempatan luas untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan coba membangun komunikasi. Namun, AH tidak pernah merespon. Selain itu Fauzan lawyer selaku kuasa perseroan telah melakukan teguran persuasif melalui surat-surat resmi, termasuk somasi (teguran hukum), telah dilayangkan selama beberapa bulan terakhir. Namun, tidak ada itikad baik dari AH dan ANS.

“Kami sangat menyesalkan sikap tidak kooperatif dari pihak terduga. Padahal perusahaan telah memberikan waktu yang cukup panjang untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” ungkap Fauzan Lawyer.

Fauzan Lawyer menegaskan komitmennya bahwa akan mengawal proses ini hingga tuntas. Ia juga berharap aparat penegak hukum untuk bertindak secara professional demi menegakkan keadilan. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku, sekaligus mengembalikan aset perusahaan yang seharusnya,” sambungnya.

Sebagai firma dengan spesialisasi korporat, FRP Law Firm menilai bahwa kasus kecurangan dan kejahatan yang dilakukan oleh jajaran direksi dan komisaris perusahaan sudah sering terjadi. Fauzan Lawyer menyarankan perusahaan membangun sistem hukum di internal yang kuat guna menjadi langkah preventif dalam menghindari potensi kerugian di kemudian hari.

“Bagi perusahaan yang telah dirugikan oleh oknum jajaran direksi dan komisaris, perlu menyiapkan mitigasi resiko guna meminimalisir dampak kerugian. Laporan polisi yang dilakukan terhadap AH merupakan bagian mitigasi resiko yang diambil guna memastikan fraud tidak terjadi lagi,” tutupnya. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Irdam XIV/Hasanuddin dan Tim Itjenad Laksanakan Exit Meeting Evaluasi Implementasi SAKIP

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dugaan Korupsi Smart Board dan Meubilair, Demonstran ‘Geruduk’ Kantor Kejati dan Gubernur Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Sekira puluhan massa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti-Korupsi Sumatera Utara (Permak Sumut) secara estafet, Selasa...

SMKN 1 Pangkep Catat Sejarah PKL Terbesar

PEDOMANRAKYAT, PANGKEP – SMKN 1 Pangkep mencatat tonggak baru dalam sejarah praktik kerja lapangan (PKL) tahun ini. Sebanyak...

DPRD Pinrang Resmi Terima Ranperda Perubahan APBD 2025, Pendapatan dan Belanja Daerah Alami Penurunan

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - DPRD Pinrang secara resmi menerima Rancangan Perda Perubahan APBD 2025 yang diserahkan langsung Bupati Pinrang,...

Wakil Rektor I Universitas Patompo Ahmad Hasyim Raih Gelar Doktor di Unhas, Teliti Bencana Ekologis Danau Balang Tonjong

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR. -Wakil Rektor I Universitas Patompo, Drs. H. Ahmad Hasyim, M.Si, resmi meraih gelar Doktor Ilmu...