PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Gowa menangkap seorang perempuan berinisial CW (34) di sebuah kafe di Kota Makassar, Selasa dini hari, 15 April 2025. Ia diduga menganiaya seorang perempuan di Kabupaten Gowa sehari sebelumnya.
Penangkapan dilakukan di Goal’s Cafe, Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, sekitar pukul 04.00 Wita.
Polisi bergerak setelah menerima laporan dari korban, Julianda Sanda (25), yang mengaku dianiaya oleh CW di Jalan Tun Abdul Razak, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
"Korban melaporkan telah dipukul dan dicekik oleh pelaku," kata Kepala Unit Resmob Polres Gowa, Inspektur Dua Andi Muhammad Alfian, Selasa, 15 April 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, CW diketahui berada di sebuah kafe di Makassar. Tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dalam interogasi awal, CW mengakui telah memukul kepala korban dengan tangan dan mencekik lehernya saat terlibat cekcok. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Polres Gowa menyatakan komitmennya menindak tegas setiap bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.(Hdr)