“Jam 8 pagi saya datang ke kantor. Lalu saya disuruh beli air galon. Karena galonnya belum ada saya kembali ke kantor pada pukul 09.00 WIB dan saya disuruh lagi beli galon, lalu saya beli galon. Kemudian saat saya beli galon ada datang sopir terdakwa bernama Gripa Sihotang sekitar pukul 09.00 WIB. Saya tanyakan ke Gripa Sihotang apakah disuruh ibu datang ? Dia mengiyakan. Ketika saya kembali beli galon sekitar pukul 09.30 WIB Sihotang sudah tidak ada lagi. Sementara saya menggantikan galon, korban masih lalu lalang di dapur. Lalu saya disuruh memperbaiki risleting celana terdakwa sekitar pukul 10.30 WIB. Kembali dari memperbaiki resleting celana, pintu kantor sudah dalam keadaan tertutup dan dililit rantai,” terang Fani.
Setelah itu, terdakwa kembali menyuruh saksi untuk mengambil sertifikat ke Kampus Sari Mutiara Medan. Sampai di kampus, saksi menemui seseorang untuk menanyakan sertifikat yang dimaksud. Orang tersebut tidak tahu-menahu soal sertifikat yang dimaksud. Saat saksi hendak menghubungi terdakwa, ternyata erdakwa lebih duluan mengubungi saksi dan menyuruh cepat-cepat kembali ke kantor.
Tiba di kantor kondisi sudah sepi, karena terdakwa mengantar korban ke rumah sakit. Saksi kemudian mendapat kabar bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan. Guna memastikan kebenaran informasi ini, saksi kemudian bertanya kepada pemilik grosir tak jauh dari rumah korban apakah benar tadi ada kecelakaan ? Setelah itu saksi kembali ke kantor. Lalu ada orang datang bernama Jeremiah yang diperintahkan terdakwa untuk datang ke kantor.
Jeremiah inilah yang membantu saksi membereskan rumah terdakwa sebelum jenazah korban datang ke rumah duka. Karena jenazah korban belum juga tiba ke rumah duka sampai pukul 18.00 WIB akhirnya saksi Fani pulang ke rumah.
Sedangkan keterangan dua orang saksi dari Dinas Pertanian, Maranatha dan Umar mengaku pergi bersama terdakwa dan sopirnya Gripa Sihotang saat meninjau lahan di Paribuntoba. Selama mengecek lahan yang rencananya akan ditanami kentang, kedua saksi mengatakan tidak ada hal aneh atau mencurigakan yang diperlihatkan terdakwa dengan Gripa Sihotang. (*)