BPOM Beberkan Pelanggaran Berat Mira Hayati dalam Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap pelanggaran serius dalam proses produksi dan peredaran produk kosmetik milik Mira Hayati, terdakwa dalam perkara peredaran skincare berbahaya.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 14 April 2025 lalu, dua saksi ahli dari BPOM membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama itu, termasuk soal izin edar dan standar mutu produk.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sulawesi Selatan dan Kejari Makassar menghadirkan dua saksi dari BPOM, yakni Handri Burhan dan Muhammad Ridwan.

Keduanya menjelaskan, produk-produk yang dipasarkan Mira Hayati, khususnya MH Cosmetic Night Cream, tidak memiliki izin edar yang sah serta mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

“Produk itu tidak pernah melalui pengujian di Laboratorium BBPOM Makassar saat proses pendaftaran. Nomor notifikasi yang tertera di label ternyata milik produk lain,” kata Handri Burhan, Ahli Pertama Pengawas Farmasi dan Makanan BPOM, Rabu, 16 April 2025.

Menurutnya, hasil uji laboratorium yang dilakukan BBPOM Makassar mengonfirmasi, MH Cosmetic Night Cream mengandung merkuri (raksa), zat berbahaya yang dilarang dalam kosmetik.

Kata Handri, Dalam laporan uji BBPOM tertanggal 7 November 2024, produk tersebut dikategorikan sebagai kosmetik tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan serta mutu.

Sementara itu, Muhammad Ridwan, saksi ahli lainnya yang menjabat sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya, menyebut perbuatan Mira melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Terdakwa terbukti memproduksi dan mengedarkan produk Mira Hayati Cosmetic Night dan Lightning Skin tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur undang-undang,” ujar Ridwan di hadapan majelis hakim.

Baca juga :  Batalyon C Brimob Bone Kirim Tim SAR Ke Sinjai

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan, sidang Mira Hayati akan kembali digelar pada Kamis, 17 April 2025, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi.

"Jaksa mendakwa Mira dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar," beber Soetarmi.

Selain Mira Hayati, dua terdakwa lain juga menjalani proses hukum terkait kasus serupa. Agus Salim, pemilik brand Ratu Glow dan Raja Glow, dijadwalkan mengikuti sidang pada Rabu, 23 April 2025. Sementara Mustadir Dg Sila, terdakwa lainnya, akan menghadapi pembacaan tuntutan jaksa pada Selasa, 22 April 2025, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hari Anak Nasional, Begini Bentuk Kepedulian PLN Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025 yang bertajuk Srikandi PLN Sahabat Anak, para...

Tim Aksi Stop Stunting Soppeng Bidik 630 Anak Dan 42 Ibu Hamil 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Wakil Bupati Soppeng Ir Selle KS Dalle menerima sekaligus memberikan pembekalan kepada tim Aksi Stop...

Kapolres Soppeng Serahkan Kendaraan untuk Gakkum Satlantas

PEDOMANRAKYAT.SOPPENG – Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S.IK M,Ik menyerahkan satu unit kendaraan operasional roda empat untuk unit...

Direktur LBH Tana Luwu Minta Kapolda Sulsel Bertindak: Tangkap Kelompok Kriminal Bermotor Yang Mengancam Mahasiswa di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tana Luwu, Hasmin Suleman, SH, MH, secara tegas mendesak Kapolda...