Tiga Bulan Kerjasama Usaha Warung Makan di Lapas Makassar, Saliah Tidak Pernah Menerima Bagi Hasilnya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang pengusaha ayam crispy, Saliah, mengalami kerugian hingga lebih dari 82 juta rupiah akibat kerjasama usaha warung makannya di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar. Kerugian tersebut diderita setelah menjalankan usaha selama tiga bulan, dari Juni hingga September 2024.

Kerjasama ini bermula dari ajakan Andi Armansyah Akbar, seorang pegawai Lapas bagian portir, pada Juni 2024. "Dari awal saya yang menyediakan bseluruh modal usaha untuk mengelola warung tersebut dibantu suami," ucap Saliah saat menggelar konferensi pers di warkop M29, Kamis (17/4/2025).

"Saya mengira pelanggannya hanya para pegawai Lapas, namun terungkap bahwa sebagian besar transaksi berasal dari warga binaan Lapas. Itu terbukti dari pembayaran yang dilakukan melalui transfer langsung ke rekening Lola, pacar Andi Armansyah Akbar, yang bertindak sebagai admin," ungkapnya.

"Andi Armansyah Akbar meyakinkan saya bahwa kerjasama tersebut legal, bahkan mengklaim Kalapas sendiri juga menjalankan usaha serupa di dalam Lapas dan usaha saya berada di bawah naungan sebuah koperasi di dalam Lapas," bebernya.

"Saya dan suami sudah bekerja keras memenuhi pesanan yang datang secara berkala, bahkan sampai harus menginap di warung. Ironisnya, selama tiga bulan beroperasi, saya sama sekali tidak menerima bagi hasil," paparnya lagi.

"Setelah saya menyadari adanya dugaan penipuan, saya berupaya meminta pertanggungjawaban kepada Andi Armansyah Akbar dan pihak Lapas, namun hanya diminta membuat perincian kerugian tanpa akses komunikasi langsung dengan pimpinan Lapas. Sampai saat ini saya belum mendapatkan kejelasan tentang pengembalian kerugian yang saya alami," jelas Saliah.

"Saya memiliki bukti transaksi berupa rekening koran yang menunjukkan transfer pembayaran dari beberapa warga binaan, termasuk Hamri Hayya, Irwansyah, dan Amiruddin. Saya juga memiliki bukti percakapan digital yang menunjukkan permintaan perincian pembayaran yang diabaikan," tukasnya.

Baca juga :  Remaja Masjid Baburroyyan Griya Antang Harapan Gelar Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan prosedur operasional di Lapas Kelas 1 Makassar, serta dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam kegiatan yang merugikan warga sipil.

Saliah berharap pihak Lapas Kelas 1 Makassar segera menyelidiki kasus ini dan memberikan keadilan baginya. Pihak kepolisian juga diharapkan untuk turut serta dalam proses penyelidikan. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Nilai Sementara Adipura Rendah, Bupati Pinrang Gelar Rapat Terbatas Persiapan Penilaian Adipura 2025

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Rendahnya serapan prosentase nilai yang diperoleh Pemkab Pinrang untuk menghadapi penilaian Adipura Tahun 2025, memaksa...

Oknum Anggota DPRD Sinjai Dalangi Aksi Pembakaran Mobil

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sinjai berinisial KM (31 tahun) yang juga merupakan politisi Partai...

Makassar Arts Forum Akan Dihidupkan Lagi, Appi: Seni Harus Jadi Daya Dorong Kota

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana siang itu di Balai Kota Makassar terasa akrab dan penuh cerita. Sejumlah seniman, budayawan,...

Bupati Pinrang Minta Percepat Progres Revitalisasi Pasar Rakyat Sentral Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Sempat dikritisi oleh pedagang pasar terkait hasil pekerjaan pembangunan lapak los jualan di Pasar Sentral...