PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Ta’e, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang terhadap aktivitas tambang yang dilakukan CV Ponro Kanni sehingga berdampak pada lingkungan warga pada Senin, (14/4) lalu di DPRD Pinrang, ditindaklanjuti Komisi II DPRD dengan melakukan kunjungan ke lokasi pada Tanggal 16 April 2025.
Besoknya, Kamis (17/4) Komisi II DPRD melaksanakan RDP dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pihak CV. Ponro Kanni sebagai pengelol Tambang, bertempat di ruang rapat Massedi Ada, Gedung DPRD Pinrang.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II, Amri Manangkasi juga dihadiri anggota Komisi II lainnya, Dinas Perkim dan LH Pinrang, La Ode Karman, Dinas Bima Cipta, Ilham Virgoyanto, pihak BPKPD serta pihak CV Ponro Kanni, H Arsyad dan Sarifuddin.
Menurut Ketua Komisi II DPRD, Amri Manangkasi, aktivitas tambang yang dilakukan CV. Ponro Kanni memang dinilai sangat mengganggu aktivitas keseharian masyarakat di sekitar tambang, baik berupa debu yang mengganggu warga maupun lahan pertanian dan saluran irigasi yang juga terkena dampak yang merupakan imbas dari aktivitas tambang tersebut.
“Itu berdasarkan hasil kunjungan lokasi yang kami lakukan, beberapa waktu lalu,” ujar legislator Partai Golkar itu.
Hal tersebut juga dibenarkan La Ode Karman, perwakilan dari Dinas Perkim dan LH Pinrang. Menurut La Ode, aktivitas tambang yang dilakukan CV Ponro Kanni ini sudah sangat terasa dampaknya terhadap lingkungan sekitar.