Aduan Warga Terkait Aktivitas Tambang di Paleteang, DPRD Pinrang Gelar RDP

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Aksi unjuk rasa yang dilakukan warga Ta’e, Kelurahan Temmassarangnge, Kecamatan Paleteang terhadap aktivitas tambang yang dilakukan CV Ponro Kanni sehingga berdampak pada lingkungan warga pada Senin, (14/4) lalu di DPRD Pinrang, ditindaklanjuti Komisi II DPRD dengan melakukan kunjungan ke lokasi pada Tanggal 16 April 2025.

Besoknya, Kamis (17/4) Komisi II DPRD melaksanakan RDP dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pihak CV. Ponro Kanni sebagai pengelol Tambang, bertempat di ruang rapat Massedi Ada, Gedung DPRD Pinrang.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi II, Amri Manangkasi juga dihadiri anggota Komisi II lainnya, Dinas Perkim dan LH Pinrang, La Ode Karman, Dinas Bima Cipta, Ilham Virgoyanto, pihak BPKPD serta pihak CV Ponro Kanni, H Arsyad dan Sarifuddin.

Menurut Ketua Komisi II DPRD, Amri Manangkasi, aktivitas tambang yang dilakukan CV. Ponro Kanni memang dinilai sangat mengganggu aktivitas keseharian masyarakat di sekitar tambang, baik berupa debu yang mengganggu warga maupun lahan pertanian dan saluran irigasi yang juga terkena dampak yang merupakan imbas dari aktivitas tambang tersebut.

"Itu berdasarkan hasil kunjungan lokasi yang kami lakukan, beberapa waktu lalu,” ujar legislator Partai Golkar itu.

Hal tersebut juga dibenarkan La Ode Karman, perwakilan dari Dinas Perkim dan LH Pinrang. Menurut La Ode, aktivitas tambang yang dilakukan CV Ponro Kanni ini sudah sangat terasa dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

"Dampak yang terjadi antara lain partikel debu yang masuk ke pemukiman warga serta lintasan air permukaan yang membawa material dari aktivitas tambang yang menutupi sebagian lahan pertanian dan saluran irigasi. Pihak perusahaan harusnya melakukan mitigasi atau upaya lainnya agar tidak mengganggu aktivitas warga sekitar," kata la Ode.

Baca juga :  Jadwal Bola Malam Ini Live TV: Tanggal 21, 22, 23 Desember 2024

La Ode mengatakan, dalam dokumen lingkungan pertambangan, ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha tambang. Salah satunya adalah pengelolaan air limbah dan pengendalian pencemaran udaranya, termasuk debu yang beterbangan.

"Itu harus dilakukan uji sebagai bagian dari ketaatan pengusaha untuk memastikan bahwa dampak yang ditimbulkan itu tidak melewati ambang batas dan meresahkan warga sekitar tambang," jelasnya.

Sementara Ilham dari Dinas Bima Cipta mengatakan, ijin usaha pertambangan itu merupakan kewenangan Dinas ESDM provinsi. Namun, salah satu persyaratan ijin pertambangan itu harus sesuai dengan penataan ruang atau acuan tata ruang pemerintah kabupaten/kota.

“Jadi, sesuai RDTR Pinrang, lokasi kegiatan pertambangan CV Ponro Kanni ini berada dalam kawasan Zona Taman Kota atau RTH (Ruang Terbuka Hijau). Walaupun sebenarnya, kawasan zona taman kota tidak boleh ada aktivitas pertambangan, namun dalam RTRW provinsi itu dibolehkan. Disinilah letak dilemanya kita pemerintah kabupaten/kota. Apalagi, dalam UU tambang disebutkan bahwa pemilik IUP tidak boleh diganggu. Nah, kita di pemerintah kabupaten/kota jadi serba salah," kata Ilham.

Menyikapi hal itu, H Arsyad selaku Direktur CV Ponro Kanni mengaku akan menindaklanjuti arahan dan masukan yang disampaikan ke pihaknya. Arsyad bahkan mengaku pihaknya siap dipertemukan dengan warga yang mengadukan aktivitas tambangnya yang dinilai mengganggu kegiatan kesehariannya di sekitar lokasi pengelolaan tambang miliknya untuk mendapatkan solusi terbaik atas permasalahan tersebut. (busrah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komunitas Literasi Gelar Anugerah Panrita Nusantara

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Founder Komunitas Literasi Sulsel, Sitti Dahlia Azis, mengatakan Anugerah Panrita Nusantara 2025 digelar sebagai bentuk...

Komisi IV DPRD Wajo : Temuan BPK 4 Puskesmas Harus Dikembalikan, Jika Tidak Berpotensi Masuk Ranah Hukum

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Fery Surachmat, angkat bicara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan...

Eksistensi SMDC: Perayaan Satu Dekade dan Semangat Silaturahmi Lewat Turnamen Domino Akhir Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebanyak 64 pasang pemain domino di Kota Anging Mamiri tumpah ruah dalam gelaran bertajuk "Turnamen...

Hujan Mengguyur Makassar, Jiwa Juang Prajurit Infanteri Tak Goyah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - — Di bawah guyuran hujan deras, semangat juang prajurit Infanteri TNI AD tetap membara dalam...