DPRD Pinrang Beri Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati Tahun 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - DPRD Pinrang melaksanakan Rapat Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Rabu (16/4) lalu.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi juga dihadiri Bupati Pinrang, Irwan Hamid dan Wakil Bupati, Sudirman Bungi, Unsur Forkopimda Pinrang, serta serta sejumlah pejabat Lingkup Pemkab Pinrang.

Dalam paripurna ini, DPRD Pinrang memberikan 20 poin catatan penting sebagai rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun 2024.

Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakka Irfandi sebagai juru bicara menyebutkan, dari hasil pembahasan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 terdapat 20 poin yang menjadi catatan strategis sebagai rekomendasi bagi pemerintah untuk menjadi titik fokus perhatian

Diantaranya, sebut Sakka, Satpol PP perlu membangun sinergi yang kuat dalam hal penertiban dengan Dinas PMPTSP, BPKPD, Dinas Perhubungan dan Dinas Terkait lainnya untuk dapat meningkatkan PAD.

Poin lainnya, Pemerintah Daerah diharapkan segera melakukan percepatan pemekaran terhadap Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua.

Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) juga diharapkan dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di kecamatan terluas yang ada, seperti Kecamatan Lembang, Suppa, dan Duampanua) untuk memberikan pelayanan dasar administrasi kependudukan bagi masyarakat.

DPRD juga berharap agar peran Perumda Karya Lasinrang dan Perumda Air Minum Tirta Sawitto Pinrang agar lebih dioptimalkan sebagai BUMD untuk dapat meningkatkan pendapatan.

Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, juga diharapkan lebih progresif hadir memonitor dan mendata secara detail dan terperinci mengenai kondisi infrastruktur jalan dan jembatan, jalan desa serta PJU agar dapat mewujudkan kondisi infrastruktur yang lebih baik dan merata.

Pemerintah Daerah juga diminta untuk menghentikan pemberian bantuan usaha berupa benih ikan kepada perorangan dan kelompok oleh Dinas Perikanan tanpa kontribusi pada peningkatan PAD.

Baca juga :  PKS Sulsel Mulai Buka Komunikasi Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Irwan mengutarakan, rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja OPD dalam rangka optimalisasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

"Khusus bagi OPD terkait sebagaimana poin-poin yang tertuang dalam rekomendasi tersebut, agar menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama, sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar berbagai kebijakan, tindakan, program maupun kegiatan dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif," kata Bupati Irwan. (busrah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Peringati Hari PMI ke-80, PMI Pinrang Gelar Edukasi Kesehatan dan Donor Darah

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Hari Palang Merah Indonesia (PMI) yang diperingati secara nasional setiap tanggal 17 September, dilaksanakan di...

Harga Beras Mulai Turun, Mentan Amran Sidak Pasar Panorama Bengkulu

PEDOMANRAKYAT, BENGKULU – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Panorama, Kota Bengkulu, Rabu...

Pengurus Pusat PAS dan Wilayah Supama Adakan Pertemuan Terbatas di Virendy Cafe, Bahas Rencana Pelaksanaan Sejumlah Kegiatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka merealisasikan sejumlah agenda kegiatan yang telah diprogramkan oleh Pengurus Pusat Persaudaraan Alumni SMAKARA...

Biro Rena Polda Sulsel Adakan Asistensi di Mapolres Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Tim Biro Rena Polda Sulsel, yang dipimpin Ketua Tim II Pembina, Abd Rahman melaksanakan kunjungan...