DPRD Pinrang Beri Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati Tahun 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - DPRD Pinrang melaksanakan Rapat Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Rabu (16/4) lalu.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi juga dihadiri Bupati Pinrang, Irwan Hamid dan Wakil Bupati, Sudirman Bungi, Unsur Forkopimda Pinrang, serta serta sejumlah pejabat Lingkup Pemkab Pinrang.

Dalam paripurna ini, DPRD Pinrang memberikan 20 poin catatan penting sebagai rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun 2024.

Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakka Irfandi sebagai juru bicara menyebutkan, dari hasil pembahasan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 terdapat 20 poin yang menjadi catatan strategis sebagai rekomendasi bagi pemerintah untuk menjadi titik fokus perhatian

Diantaranya, sebut Sakka, Satpol PP perlu membangun sinergi yang kuat dalam hal penertiban dengan Dinas PMPTSP, BPKPD, Dinas Perhubungan dan Dinas Terkait lainnya untuk dapat meningkatkan PAD.

Poin lainnya, Pemerintah Daerah diharapkan segera melakukan percepatan pemekaran terhadap Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua.

Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) juga diharapkan dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di kecamatan terluas yang ada, seperti Kecamatan Lembang, Suppa, dan Duampanua) untuk memberikan pelayanan dasar administrasi kependudukan bagi masyarakat.

DPRD juga berharap agar peran Perumda Karya Lasinrang dan Perumda Air Minum Tirta Sawitto Pinrang agar lebih dioptimalkan sebagai BUMD untuk dapat meningkatkan pendapatan.

Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, juga diharapkan lebih progresif hadir memonitor dan mendata secara detail dan terperinci mengenai kondisi infrastruktur jalan dan jembatan, jalan desa serta PJU agar dapat mewujudkan kondisi infrastruktur yang lebih baik dan merata.

Pemerintah Daerah juga diminta untuk menghentikan pemberian bantuan usaha berupa benih ikan kepada perorangan dan kelompok oleh Dinas Perikanan tanpa kontribusi pada peningkatan PAD.

Baca juga :  Sat Lantas Polres Tana Toraja Berlakukan Tilang Sistem Etle Handheld Mobile

Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Irwan mengutarakan, rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja OPD dalam rangka optimalisasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

"Khusus bagi OPD terkait sebagaimana poin-poin yang tertuang dalam rekomendasi tersebut, agar menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama, sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar berbagai kebijakan, tindakan, program maupun kegiatan dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif," kata Bupati Irwan. (busrah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim Bidkum Polda Sulsel Sosialisasi Penegakan Hukum

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel dipimpin Kompol Dr Heriyanto AMK,S.H ,M.H M .ADM.KES melakukan sosialisasi...

Kajari Soppeng Lantik Tiga Pejabat Struktural

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng H Salahuddin SH MH melantik dan mengambil sumpah tiga pejabat struktural...

SDN Kompleks Sambung Jawa Mengenang Jasa Pahlawan melalui Karya Tulis Siswa

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - SDN Kompleks Sambung Jawa Makassar menunjukkan kreativitas dan semangat dalam mengenang jasa pahlawan dengan...

Gaji Belum Turun, Gubernur Janji Rapel Dua Bulan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menjanjikan pembayaran rapelan gaji selama dua bulan kepada 6.624 Pegawai Pemerintah...