DPRD Pinrang Beri Rekomendasi Terkait LKPJ Bupati Tahun 2024

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - DPRD Pinrang melaksanakan Rapat Paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Rabu (16/4) lalu.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, Nasrun Paturusi juga dihadiri Bupati Pinrang, Irwan Hamid dan Wakil Bupati, Sudirman Bungi, Unsur Forkopimda Pinrang, serta serta sejumlah pejabat Lingkup Pemkab Pinrang.

Dalam paripurna ini, DPRD Pinrang memberikan 20 poin catatan penting sebagai rekomendasi atas LKPJ Bupati Tahun 2024.

Wakil Ketua DPRD Pinrang, Sakka Irfandi sebagai juru bicara menyebutkan, dari hasil pembahasan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024 terdapat 20 poin yang menjadi catatan strategis sebagai rekomendasi bagi pemerintah untuk menjadi titik fokus perhatian

Diantaranya, sebut Sakka, Satpol PP perlu membangun sinergi yang kuat dalam hal penertiban dengan Dinas PMPTSP, BPKPD, Dinas Perhubungan dan Dinas Terkait lainnya untuk dapat meningkatkan PAD.

Poin lainnya, Pemerintah Daerah diharapkan segera melakukan percepatan pemekaran terhadap Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua.

Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) juga diharapkan dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di kecamatan terluas yang ada, seperti Kecamatan Lembang, Suppa, dan Duampanua) untuk memberikan pelayanan dasar administrasi kependudukan bagi masyarakat.

DPRD juga berharap agar peran Perumda Karya Lasinrang dan Perumda Air Minum Tirta Sawitto Pinrang agar lebih dioptimalkan sebagai BUMD untuk dapat meningkatkan pendapatan.

Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, juga diharapkan lebih progresif hadir memonitor dan mendata secara detail dan terperinci mengenai kondisi infrastruktur jalan dan jembatan, jalan desa serta PJU agar dapat mewujudkan kondisi infrastruktur yang lebih baik dan merata.

Pemerintah Daerah juga diminta untuk menghentikan pemberian bantuan usaha berupa benih ikan kepada perorangan dan kelompok oleh Dinas Perikanan tanpa kontribusi pada peningkatan PAD.

Baca juga :  Bupati Irwan Ajak ASN Pinrang Terus Tingkatkan Disiplin Kerja

Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Irwan mengutarakan, rekomendasi ini menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja OPD dalam rangka optimalisasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan.

"Khusus bagi OPD terkait sebagaimana poin-poin yang tertuang dalam rekomendasi tersebut, agar menjadi perhatian serius untuk ditindaklanjuti pada kesempatan pertama, sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar berbagai kebijakan, tindakan, program maupun kegiatan dapat dilaksanakan dengan efisien dan efektif," kata Bupati Irwan. (busrah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Eksistensi SMDC: Perayaan Satu Dekade dan Semangat Silaturahmi Lewat Turnamen Domino Akhir Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sebanyak 64 pasang pemain domino di Kota Anging Mamiri tumpah ruah dalam gelaran bertajuk "Turnamen...

Hujan Mengguyur Makassar, Jiwa Juang Prajurit Infanteri Tak Goyah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - — Di bawah guyuran hujan deras, semangat juang prajurit Infanteri TNI AD tetap membara dalam...

BPK Temukan Proyek Puskesmas Wajo Tak Sesuai Kontrak, Negara Rugi Rp447 Juta

PEDOMANRAKYAT, WAJO — Pembangunan empat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2024 menjadi sorotan setelah...

Gerakan Ayah Mengambil Rapor : Momen Kecil, Dampak Besar

Oleh: Yulius_Lutim Jumat (19/12) pagi, halaman sekolah di Luwu Timur tak lagi sepenuhnya milik para ibu. Di antara kerumunan,...