PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Berkat pendekatan yang dilakukan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta Bintara Pembina Desa (Babinsa) Mariorilau Kecamatan Marioriwawo, kasus penganiayaan dan penikaman akhirnya berakhir dengan Restorative Justice atau perdamaian kedua belah pihak .
Pendekatan penyelesaian kasus yang dilakukan akhirnya berhasil memberikan solusi antara pelaku,korban bersama keluarga masing masing akhirnya ada titik temu kedua belah pihak untuk berdamai atau Restorative Justice (RJ) .
Dengan solusi RJ atau pemulihan kembali hubungan sosial kemasyarakatan antara pelaku dan korban bersama kekuarga masing masinga kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum .
Kasus penganiayaan dan penikaman ini terjadi sekitar pukul 02.00 beberapa hari lalu di salahsatu pesta pernikahan di Dusun Maccope Desa Mariorilau .