Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara untuk Produsen Skincare Bermerkuri di Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar menuntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Direktur CV Fenny Frans, Mustadir Dg Sila, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 22 April 2025.

Mustadir dianggap bertanggung jawab memproduksi kosmetik berbahan merkuri yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustadir Dg Sila selama empat tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” kata Jaksa Anita saat membacakan tuntutan. Selain itu, jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan, tuntutan ini dilayangkan setelah jaksa menyatakan Mustadir terbukti melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena memproduksi dan mengedarkan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Menurutnya, Mustadir dinilai abai terhadap standar keamanan dalam memasarkan dua produk andalannya yaitu FF Fenny Frans Day Cream Glowing dan Night Cream Glowing.

“Produk tersebut, menurut hasil uji laboratorium Balai Besar POM Makassar, positif mengandung merkuri, bahan yang dilarang dalam kosmetik oleh Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022,” terang Soetarmi.

Sementara itu, saksi ahli dari BPOM RI, Irda Rezkina Aziz, menyebut kedua produk itu tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan serius.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Turnamen Domino

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Serahkan Bantuan Modal Usaha Kepada Mantan Narapidana Terorisme

Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Serahkan Bantuan Modal Usaha Kepada Mantan Narapidana Terorisme PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo...

4 Debt Collector Pelaku Tindakan Brutal di Halaman Kantor Polsek Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Polda Riau dan Polresta Pekanbaru

PEDOMANRAKYAT, PEKANBARU - Tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap 4 (empat) debt collector yang melakukan...

5 Arahan Penting untuk Personel, AKBP Restu Wijayanto : Layani Masyarakat dengan Hati, Tulus, dan Ihklas

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Kapolres Bulukumba yang baru, AKBP Restu Wijayanto, SIK menggelar kegiatan tatap muka sekaligus pengarahan kepada...

Setelah 38 Tahun, Pertama Unhas Kunjungi SMAN 3 Gowa

PEDOMAN RAKYAT Gowa, Universitas Hasanuddin menjadi perguruan tinggi pertama yang menyambangi SMA Negeri 3 Gowa, yang letaknya di...