Jaksa Tuntut Empat Tahun Penjara untuk Produsen Skincare Bermerkuri di Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Penggunaan merkuri bisa menyebabkan iritasi kulit, peradangan, hingga gangguan saraf permanen,” ujarnya dalam persidangan sebelumnya.

Pendapat senada disampaikan oleh Andi Haslinda, ahli dari Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, yang menjelaskan, kegiatan pelabelan dan pengemasan juga termasuk dalam proses produksi, sehingga Mustadir tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum.

Sementara ahli hukum pidana Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng, menyatakan unsur-unsur tindak pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara komprehensif.

Ia merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-undang Kesehatan serta Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Urai Soetarmi lagi, Jaksa mencatat hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan catatan hukum yang bersih. Namun, perbuatan Mustadir dianggap meresahkan karena mengabaikan keselamatan konsumen.

“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 29 April 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” tuturnya.

Dua tersangka lain dalam perkara yang sama, Mira Hayati dan Agus Salim, juga masih menjalani proses persidangan terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelang Sambut Jemaah, Juru Masak Daker Madinah Diberi Pembekalan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jamuan Santap Malam: Aliyah Mustika Ilham dan Tokoh Penting Artha Graha Network Bahas Investasi

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri jamuan santap malam bersama sejumlah tokoh...

Konferensi Kerja PGRI Sulsel: Meningkatkan Kualitas Pendidikan melalui Peningkatan Kompetensi Guru

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Selatan tahun 2025...

Gubernur Sulsel Buka Konkerprov I PGRI Sulsel, Ketum PB PGRI Tegaskan Tunjangan Profesi Guru Tak Boleh Dihapus

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I...

Manunggal , Desa ke-50 di Luwu Timur Bentuk PTBM

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Desa Manunggal di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, resmi membentuk Lembaga...