“Penggunaan merkuri bisa menyebabkan iritasi kulit, peradangan, hingga gangguan saraf permanen,” ujarnya dalam persidangan sebelumnya.
Pendapat senada disampaikan oleh Andi Haslinda, ahli dari Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, yang menjelaskan, kegiatan pelabelan dan pengemasan juga termasuk dalam proses produksi, sehingga Mustadir tidak bisa lepas dari tanggung jawab hukum.
Sementara ahli hukum pidana Universitas Muslim Indonesia, Nur Fadhilah Mappaselleng, menyatakan unsur-unsur tindak pidana dalam perkara ini telah terpenuhi secara komprehensif.
Ia merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-undang Kesehatan serta Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Urai Soetarmi lagi, Jaksa mencatat hal yang meringankan, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan dan catatan hukum yang bersih. Namun, perbuatan Mustadir dianggap meresahkan karena mengabaikan keselamatan konsumen.
“Sidang akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan, 29 April 2025, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa,” tuturnya.
Dua tersangka lain dalam perkara yang sama, Mira Hayati dan Agus Salim, juga masih menjalani proses persidangan terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)