PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus dugaan penggelapan dana tabungan e-Batarapos milik warga Malino, Kabupaten Gowa, yang berjumlah sekira 50 nasabah dengan nilai mencapai lebih kurang 2 miliar rupiah ini belum tuntas.
Nasabah e-Batarapos Kantor Pos Cabang Malino, Kabupaten Gowa menuntut pengembalian dana tabungan yang sudah tertunda dari tahun 2023 hingga saat ini.
Dimana nasabah yang didominasi pelaku usaha bidang pertanian dan perkebunan itu, sekian tahun menabung dari hasil panennya di produk tabungan milik Bank BTN yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
Manager Operasi Pelayanan Pos Cabang Utama Makassar, Dadang Indrawan, mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses investigasi internal oleh PT Pos Indonesia Wilayah Makassar.
Menurut Dadang Indrawan, kerja sama antara PT Pos Indonesia dan Bank BTN merupakan bentuk kemitraan layanan keuangan, di mana pihak Pos Indonesia memiliki kendali penuh atas operasional dan pengelolaan data nasabah.
“Kami memiliki jaringan hingga pelosok dan memang bertanggung jawab langsung terhadap operasional layanan tersebut,” ujarnya.
Eren (48) salah seorang perwakilan warga Malino dalam kasus dugaan penggelapan dana tabungan e-Batarapos wilayah Malino, mengungkapkan, dirinya merasa mendapat perlakuan kurang layak dari salah satu petugas saat menanyakan raibnya tabungan sejumlah nasabah di Kantor Pos wilayah Malino. Akibat kecewa, ia memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bank BTN.