PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kasus dugaan penggelapan dana tabungan e-Batarapos milik warga Malino, Kabupaten Gowa, yang berjumlah sekira 50 nasabah dengan nilai mencapai lebih kurang 2 miliar rupiah ini belum tuntas.
Nasabah e-Batarapos Kantor Pos Cabang Malino, Kabupaten Gowa menuntut pengembalian dana tabungan yang sudah tertunda dari tahun 2023 hingga saat ini.
Dimana nasabah yang didominasi pelaku usaha bidang pertanian dan perkebunan itu, sekian tahun menabung dari hasil panennya di produk tabungan milik Bank BTN yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia.
Manager Operasi Pelayanan Pos Cabang Utama Makassar, Dadang Indrawan, mengatakan, laporan tersebut masih dalam proses investigasi internal oleh PT Pos Indonesia Wilayah Makassar.
Menurut Dadang Indrawan, kerja sama antara PT Pos Indonesia dan Bank BTN merupakan bentuk kemitraan layanan keuangan, di mana pihak Pos Indonesia memiliki kendali penuh atas operasional dan pengelolaan data nasabah.
āKami memiliki jaringan hingga pelosok dan memang bertanggung jawab langsung terhadap operasional layanan tersebut,ā ujarnya.
Eren (48) salah seorang perwakilan warga Malino dalam kasus dugaan penggelapan dana tabungan e-Batarapos wilayah Malino, mengungkapkan, dirinya merasa mendapat perlakuan kurang layak dari salah satu petugas saat menanyakan raibnya tabungan sejumlah nasabah di Kantor Pos wilayah Malino. Akibat kecewa, ia memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke pihak Bank BTN.
āSaya laporkan ke Bank BTN (oknum pelayanan PT. Pos Indonesia, red) karena merasa tidak dilayani dengan baik saat ke Kantor Pos. Tapi sampai sekarang belum ada kabar terkait raibnya dana kami (nasabah e-Batarapos Malino, red) sejumlah lebih kurang 2 miliar,ā ujarnya, di Kantor Pos Cabang Utama Makassar, Jl. Slamet Riyadi No. 10, Kota Makassar, Selasa 22 April 2025.
Eren menegaskan, "Keluhan yang kami ajukan tersebut sejak 1 Januari 2023 hingga 9 April 2025, namun belum membuahkan hasil. Muncul dugaan kami adanya penyimpangan dalam pengelolaan tabungan e-Batara Pos yang dilakukan oknum berinisial JY, yang disebut sebagai mantan petugas PT Pos Indonesia di wilayah Malino, JY juga diduga terlibat dalam penerbitan buku tabungan fiktif."
Menanggapi hal tersebut, pihak bank BTN melalui Public Relationnya, Kiki, membenarkan mereka telah menerima laporan pada 9 April 2025 dan langsung meneruskan pengaduan tersebut ke Kantor Pos Makassar.
āTerkait pengaduan ibu Eren yang kami terima di tanggal 09 April 2025, telah kami teruskan ke Kantor Pos Makassar. Namun hingga saat ini kami masih menunggu informasi dan tanggapan resmi dari pihak Kantor Pos,ā kata Kiki melalui pernyataan tertulisnya.
Perwakilan warga Malino, Eren pun berharap, kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam layanan publik.
"Kami meminta, jika terbukti ada penyimpangan, aparat penegak hukum diharapkan segera mengambil tindakan agar masyarakat tidak dirugikan oleh praktik yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab," Eren, menandaskan. (Hdr)