Sidang Kasus Isteri Diduga Bunuh Suami, Keterangan Saksi Angel Situngkir Berbelit-belit dan Tidak Sesuai BAP

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Angel Situngkir saksi dalam kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir ketika memberi keterangan di persidangan mengaku telah membohongi korban saat mengambil foto sambil memegang KTP untuk keperluan kuliah. Saksi membohongi korban yang tak lain ayahnya agar korban mau difoto sambil memegang KTP.

"Mama menyuruh saya untuk mengambil foto papa sambil pegang KTP untuk keperluan polis asuransi. Agar papa mau lalu saya disuruh mengatakan kalau foto itu untuk keperluan kuliah," ungkap Angel di depan sidang Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/4/2025).

Keterangan saksi Angel yang dinilai berbelit-belit dan tidak bersesuaian dengan BAP agak menyulitkan jaksa dan majelis hakim. Misalnya dalam keterangannya soal pisah ranjang, awalnya Angel mengakui papa dan mamanya tidak pisah ranjang. Namun saat jaksa membacakan keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, barulah saksi mengaku jika antara papa dan mamanya sudah pisah ranjang semenjak saksi masuk kuliah (hampir 2 tahun).

Angel juga memberikan keterangan berbeda dari saksi-saksi lain yang sebelumnya sudah dihadirkan oleh jaksa soal keharmonisan rumah tangga papa dan mamanya. Keterangan para saksi terdahulu mengatakan antara terdakwa dan korban tidak harmonis dan sering cekcok. Tapi menurut Angel, antara papa dan mamanya masih harmonis dan mereka sering makan bersama. Namun dalam rumah tangga itu, mamanya lebih mendominasi jika dibandingkan papanya.

"Kesaksian yang disampaikan Angel yang merupakan anak terdakwa agak sulit membuktikan jika keterangan yang disampaikan itu independen. Karena saat memberikan kesaksian dia selalu melihat ke arah terdakwa," ungkap kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat, SH.

Sementara, abang kandung korban, Haposan Situngkir mengatakan bahwa saksi Angel bukan anak kandung Tiromsi dan Rusman Maralen Situngkir. Angel merupakan anak adopsi dari kerabat korban dan terdakwa di Tanjung Balai. Setelah kerabatnya punya anak lagi, mereka tidak mau mengurusi Angel, dan akhirnya Rusman bersama Tiromsi berinisiatif untuk mengadopsi Angel dengan meminta persetujuan dari Haposan Situngkir selaku abang kandung korban.

Baca juga :  PAPPRI Sulawesi Selatan Gelar Rakerda untuk Memperkuat Ekosistem Musik yang Berkelanjutan

"Kalau masalah izin-izin saya tidak tahu. Tapi jika kalian memang mau mengurus anak ini aku setuju saja," ucap Haposan Situngkir mengulang kembali perkataan yang pernah disampaikan kepada Rusman dan Tiromsi. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Biro Rena Polda Sulsel Adakan Asistensi di Maplolres Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Tim Biro Rena Polda Sulsel, yang dipimpin Ketua Tim II Pembina, Abd Rahman melaksanakan kunjungan...

September Ceria 2025: Reuni Sahabat Smaga 81 Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Alumni SMAN 3 Makassar angkatan 1981, yang tergabung dalam Sahabat Smaga 81, akan mengadakan acara "September...

Astra Otoparts Gaet Alumni dan Siswa SMKN 1 Maros

PEDOMANRAKYAT, MAROS – SMKN 1 Maros mencatat langkah penting dalam penyaluran lulusan ke dunia kerja. PT Astra Otoparts Tbk...

Dugaan Korupsi Smart Board dan Meubilair, Demonstran ‘Geruduk’ Kantor Kejati dan Gubernur Sumut

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Sekira puluhan massa tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Anti-Korupsi Sumatera Utara (Permak Sumut) secara estafet, Selasa...