Hasil OTT AA bersama barang buktinya malam itu juga langsung diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum selanjutnya .AA dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1)atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkoba masuk ke wilayah Soppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK mengapresiasi keberhasilan Sat Resnarkoba dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng . Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Soppeng dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberantas peredaran Narkoba .
“Kami akan terus melakukan upaya pereventif dan represif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba “,tambah Kapolres .(ard)