Bawa Sabu, SatResNarkoba Polres Soppeng Ringkus Warga Mariorilau

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Hasil OTT AA bersama barang buktinya malam itu juga langsung diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum selanjutnya .AA dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1)atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkoba masuk ke wilayah Soppeng.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK mengapresiasi keberhasilan Sat Resnarkoba dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng . Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Soppeng dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberantas peredaran Narkoba .

“Kami akan terus melakukan upaya pereventif dan represif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba “,tambah Kapolres .(ard)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Lagi Warga Toraja Jadi Korban Penembakan KKB Papua, Jenazah Samsul Sattu Dijadwalkan Tiba Sore Ini di Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mengejar Kuliner Setelah Jogging, dari Coto hingga Sup Ubi

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Setelah melakukan jogging, banyak orang yang merasa lapar dan ingin menikmati makanan yang lezat....

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...