PEDOMANRAKYAT , SOPPENG – Anggota Satuan Reserse Narkotika,Psikotropika dan Obat Berbahaya (SatResnarkoba)Polres Soppeng berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lelaki AA (34 tahun) warga Desa Mariorilau Kecamatan Marioriwawo ,yang membawa narkotika jenis sabu ,Selasa 15 April 2025.
SatResnarkoba meringkus AA bersama barang bukti sekitar pukul 21,30 malam di Jalan Poros Lonrong Pacongkang Desa Jampu Kecamatan Liliriaja berawal dari informasi dari masyarakat ,,ungkap Kasi Humas Polres Soppeng AKP H Husain lewat WhatsApp.
Begitu menerima informasi tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut sejumlah personil SatResnakroba langsung bergerak cepat dan berhasil menemukn AA bersama barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,71 gram,
Hasil OTT AA bersama barang buktinya malam itu juga langsung diamankan ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum selanjutnya .AA dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1)atau 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkoba masuk ke wilayah Soppeng.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK mengapresiasi keberhasilan Sat Resnarkoba dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng . Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Soppeng dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberantas peredaran Narkoba .
"Kami akan terus melakukan upaya pereventif dan represif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba ",tambah Kapolres .(ard)