Empat Terduga Pelaku Penadahan Motor Curian  Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa pada Senin (21/4/2025) subuh sekitar pukul 05.00 Wita di wilayah Kaballokang, Desa Kaballokang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, berhasil meringkus 4 (empat) terduga pelaku penadahan sepeda motor hasil curian.

Humas Polres Gowa kepada media Rabu (23/4/2025) menerangkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 8 Februari 2025.

Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WITA, di Jl. Parakatte Pondok Anugrah 2 Putra, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kasus ini adalah M. Alhief Djibrank (19), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Pataung, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Motor milik korban, yakni Yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi DD 5276 CW tahun 2018, raib saat diparkir dalam keadaan terkunci di halaman kost. Aksi pelaku sempat terekam CCTV rumah kost. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15.000.000.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa motor tersebut telah berpindah tangan melalui jaringan penadahan. Pelaku berinisial HN (40), seorang perempuan, mengaku menjual motor tersebut kepada H (37) dengan harga Rp 2.000.000.

Selanjutnya, H menggadaikan motor itu kepada AT (49) seharga Rp 3.000.000, lalu AT menggadaikannya lagi kepada AJ (59) seharga Rp 3.250.000.

Tim Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian, SH langsung bergerak menuju lokasi keberadaan para pelaku dan berhasil mengamankan keempatnya tanpa perlawanan.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna coklat sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban.

Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca juga :  Tunjukkan Kepedulian dan Keimanan, Polsek Paotere Gelar Kegiatan Bakti Religi di Masjid Nurul Bahri

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menjadi korban tindak kriminal, serta menghindari transaksi jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Produksi Pangan Naik Signifikan, Wapres Gibran Apresiasi Kinerja Sektor Pertanian

PEDOMANRAKYAT, BANTEN – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memaparkan capaian peningkatan produksi pangan nasional yang signifikan sepanjang...

Mentan Amran Dampingi Wapres Gibran Tanam Jagung Serentak di Banten

PEDOMANRAKYAT, BANTEN – Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman...

Mentan Amran Sebut Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah, Bukti Nyata Kolaborasi dan Kepemimpinan Presiden Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (Mentan Amran) menegaskan bahwa kebijakan pangan nasional kini menunjukkan hasil...

Berkas TPPU Sulfikar Akhirnya Dilimpahkan ke Kejati Sulsel, Publik Soroti Lambannya Penyidik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Setelah molor dari jadwal yang dijanjikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan...