Empat Terduga Pelaku Penadahan Motor Curian  Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa pada Senin (21/4/2025) subuh sekitar pukul 05.00 Wita di wilayah Kaballokang, Desa Kaballokang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, berhasil meringkus 4 (empat) terduga pelaku penadahan sepeda motor hasil curian.

Humas Polres Gowa kepada media Rabu (23/4/2025) menerangkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 8 Februari 2025.

Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WITA, di Jl. Parakatte Pondok Anugrah 2 Putra, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kasus ini adalah M. Alhief Djibrank (19), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Pataung, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Motor milik korban, yakni Yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi DD 5276 CW tahun 2018, raib saat diparkir dalam keadaan terkunci di halaman kost. Aksi pelaku sempat terekam CCTV rumah kost. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15.000.000.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa motor tersebut telah berpindah tangan melalui jaringan penadahan. Pelaku berinisial HN (40), seorang perempuan, mengaku menjual motor tersebut kepada H (37) dengan harga Rp 2.000.000.

Selanjutnya, H menggadaikan motor itu kepada AT (49) seharga Rp 3.000.000, lalu AT menggadaikannya lagi kepada AJ (59) seharga Rp 3.250.000.

Tim Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian, SH langsung bergerak menuju lokasi keberadaan para pelaku dan berhasil mengamankan keempatnya tanpa perlawanan.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna coklat sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban.

Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca juga :  Jakarta Tak Ramah Usaha Kecil, Warga Keluhkan Birokrasi Sulit Urus Izin

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menjadi korban tindak kriminal, serta menghindari transaksi jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Momentum HGN 2025: SMPN 1 Sinjai Tampilkan Kebinekaan Lewat Pakaian Adat

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 25 November 2025 di Kabupaten Sinjai berlangsung meriah. Di UPTD...

Piala Dunia U-17, Austria & Portugal Bentrok di Final

PEDOMANRAKYAT, QATAR - Portugal akhirnya untuk pertama kalinya masuk final Piala Dunia U-17 setelah menang 6-5 atas Brasil...

Tokoh Agama dan Masyarakat Tomoni Timur, Rakor Perkuat Harmonisasi Umat Beragama

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR — Upaya memperkuat kerukunan antarumat beragama di Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur kembali ditegaskan...

H Afdal: Tahun 2026, Kuota Haji Soppeng Meningkat dari 237 Menjadi 906 Orang 

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG , Jumlah kuota haji yang dialokasikan untuk Kabupaten Soppeng meningkat dari tahun tahun sebelumnya dan terakhir tahun...