Empat Terduga Pelaku Penadahan Motor Curian  Diringkus Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa pada Senin (21/4/2025) subuh sekitar pukul 05.00 Wita di wilayah Kaballokang, Desa Kaballokang, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, berhasil meringkus 4 (empat) terduga pelaku penadahan sepeda motor hasil curian.

Humas Polres Gowa kepada media Rabu (23/4/2025) menerangkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi nomor LP/B/145/II/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 8 Februari 2025.

Kejadian pencurian terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WITA, di Jl. Parakatte Pondok Anugrah 2 Putra, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Korban dalam kasus ini adalah M. Alhief Djibrank (19), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Pataung, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa. Motor milik korban, yakni Yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi DD 5276 CW tahun 2018, raib saat diparkir dalam keadaan terkunci di halaman kost. Aksi pelaku sempat terekam CCTV rumah kost. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15.000.000.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa motor tersebut telah berpindah tangan melalui jaringan penadahan. Pelaku berinisial HN (40), seorang perempuan, mengaku menjual motor tersebut kepada H (37) dengan harga Rp 2.000.000.

Selanjutnya, H menggadaikan motor itu kepada AT (49) seharga Rp 3.000.000, lalu AT menggadaikannya lagi kepada AJ (59) seharga Rp 3.250.000.

Tim Unit Resmob Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian, SH langsung bergerak menuju lokasi keberadaan para pelaku dan berhasil mengamankan keempatnya tanpa perlawanan.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna coklat sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan korban.

Para terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Baca juga :  Alumni Kebidanan Universitas Indonesia Timur Tembus Rumah Sakit Pemerintah Kuwait, Harumkan Nama Indonesia

Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila menjadi korban tindak kriminal, serta menghindari transaksi jual beli kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar September Di Makassar, Penentuan Kepemimpinan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 13–14 September 2025 di...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...

Nepotisme Kental di Dinas PU Makassar, Kadis Mengaku Lebih Tahu Secara Internal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Nepotisme sangat kental berhembus keluar dari gedung Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar. Rahmi Indri Syam, belum...