IS kemudian mencetak dokumen tersebut dengan biaya produksi Rp50 ribu per lembar. GSR bertugas memasarkan dokumen ke pelanggan dan meraup untung Rp400 ribu, sementara DT menjualnya ke tangan akhir dengan harga Rp3 juta dan mengambil keuntungan Rp500 ribu.
“Dari tangan para tersangka, petugas menyita enam sepeda motor, delapan mobil, tujuh unit GPS yang sudah dilepas dari kendaraan, beberapa telepon seluler, serta STNK dan BPKB palsu,” tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Kombes Didik menegaskan, praktik pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan negara, tapi juga berdampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur dokumen kendaraan dengan harga tak wajar,” Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menandaskan. (Hdr)