Polda Sulsel Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Tujuh Tersangka Ditangkap

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengungkap dua kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor berskala besar yang melibatkan tujuh tersangka.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan barang bukti, termasuk kendaraan, perangkat elektronik, serta dokumen palsu.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (24/04/2025) mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang masuk pada April 2025, masing-masing bernomor 3 dan 4.

“Dalam laporan pertama, kami mengamankan tiga orang, yakni AS (53), buruh asal Maros yang bertugas membuat STNK palsu, MLD sebagai perantara, dan SYR, pemilik kendaraan yang menjadi pengguna dokumen tersebut,” jelas Kombes Didik.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain tiga unit sepeda motor, tiga STNK palsu, satu unit laptop, dan satu printer yang digunakan untuk produksi dokumen.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan empat tersangka lainnya yakni, AR (45), IS (43), GSR, dan DT (50). Menurut Didik, AR bertindak sebagai pemesan dokumen palsu dengan harga yang bervariasi antara Rp1,8 juta hingga Rp2,5 juta per lembar, dan memperoleh blangko dari sumber daring maupun debt collector.

IS kemudian mencetak dokumen tersebut dengan biaya produksi Rp50 ribu per lembar. GSR bertugas memasarkan dokumen ke pelanggan dan meraup untung Rp400 ribu, sementara DT menjualnya ke tangan akhir dengan harga Rp3 juta dan mengambil keuntungan Rp500 ribu.

“Dari tangan para tersangka, petugas menyita enam sepeda motor, delapan mobil, tujuh unit GPS yang sudah dilepas dari kendaraan, beberapa telepon seluler, serta STNK dan BPKB palsu,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) dan (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Baca juga :  Bulan Kamariah

Kombes Didik menegaskan, praktik pemalsuan dokumen kendaraan tidak hanya merugikan negara, tapi juga berdampak serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak tergiur dokumen kendaraan dengan harga tak wajar," Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perombakan Besar di Lingkup Pemkot Makassar: 46 Pejabat Resmi Dilantik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (Appi-Aliyah), resmi...

Kasdam XIV/Hasanuddin Resmi Buka Latihan Pencak Silat Militer, 260 Prajurit Ditempa Jadi Kader Tangguh

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana di Markas Yonif 700/Wira Yudha Cakti pagi itu terasa berbeda. Tepat pada Senin (16/06/2025),...

7 Tahun Menjabat, Ir. Muhammad Ashar Mendadak Mundur Tanpa Alasan Jelas, Ada Apa di Dinas Pertanian Wajo?

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Kejutan datang dari lingkup Pemerintahan Kabupaten Wajo, Ir. Muhammad Ashar tiba-tiba mengundurkan diri dari jabatannya...

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...