Polda Sulsel Tindak Tegas Penyalahgunaan Strobo di Kendaraan Pribadi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengambil langkah tegas menyusul viralnya video penggunaan lampu strobo di Jalan AP Pettarani, Makassar, yang beredar di media sosial pada 19 April 2025.

Menanggapi situasi ini, Ditlantas Polda Sulsel memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/04/2025) di Ruang ETLE Ditlantas, Kasubdit Gakkum AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH, menegaskan penggunaan strobo, rotator, dan sirine secara sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan perangkat ini hanya diperbolehkan pada kendaraan prioritas seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat 5,” ujar Amin Toha.

Ia juga mengingatkan, Pasal 134 undang-undang tersebut secara jelas mengatur kendaraan mana saja yang memiliki hak prioritas di jalan raya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Wartawan Senior Sulsel Dorong Pemerhati Literasi Sinjai Bentuk BBS

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sinergi LAN–Pemkot Parepare dalam Penguatan Nilai Dasar ASN

PEDOMANRANKYAT, MAKASSAR - Sebagai bagian dari implementasi penguatan kapasitas aparatur, Pusjar SKMP LAN Makassar menggelar sesi Ceramah Penguatan...

Aksi Preventif PLN: 16 Pohon Berisiko Dipangkas di Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat serta meningkatkan keandalan pasokan listrik, PLN ULP Sinjai bersama mitra...

Sektor Pertanian Melesat, Mentan Amran: Berkat Kebijakan Spektakuler Presiden Prabowo

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa lonjakan capaian sektor pertanian sepanjang 2024–2025 merupakan bukti...

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...