PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengambil langkah tegas menyusul viralnya video penggunaan lampu strobo di Jalan AP Pettarani, Makassar, yang beredar di media sosial pada 19 April 2025.
Menanggapi situasi ini, Ditlantas Polda Sulsel memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/04/2025) di Ruang ETLE Ditlantas, Kasubdit Gakkum AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH, menegaskan penggunaan strobo, rotator, dan sirine secara sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan perangkat ini hanya diperbolehkan pada kendaraan prioritas seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat 5,” ujar Amin Toha.
Ia juga mengingatkan, Pasal 134 undang-undang tersebut secara jelas mengatur kendaraan mana saja yang memiliki hak prioritas di jalan raya.