PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mengambil langkah tegas menyusul viralnya video penggunaan lampu strobo di Jalan AP Pettarani, Makassar, yang beredar di media sosial pada 19 April 2025.
Menanggapi situasi ini, Ditlantas Polda Sulsel memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan lampu isyarat pada kendaraan pribadi. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/04/2025) di Ruang ETLE Ditlantas, Kasubdit Gakkum AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH, menegaskan penggunaan strobo, rotator, dan sirine secara sembarangan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penggunaan perangkat ini hanya diperbolehkan pada kendaraan prioritas seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat 5,” ujar Amin Toha.
Ia juga mengingatkan, Pasal 134 undang-undang tersebut secara jelas mengatur kendaraan mana saja yang memiliki hak prioritas di jalan raya.
Untuk menekan pelanggaran, Ditlantas bekerja sama dengan jajaran Polres dan instansi terkait gencar melakukan sosialisasi serta penertiban.
Tidak hanya itu, bengkel-bengkel variasi kendaraan turut menjadi sasaran imbauan. “Kami mengingatkan agar tidak melayani pemasangan perangkat ini di kendaraan yang tidak berhak. Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Sanksi pidana pun siap menanti para pelanggar. Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4, pengemudi yang menyalahgunakan lampu isyarat dapat dikenai pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Ditlantas Polda Sulsel dalam menciptakan Kamseltibcarlantas alias keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk tetap patuh pada aturan demi keselamatan bersama, Kasubdit Gakkum AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH, menandaskan. (Hdr)