Polda Sulsel Tindak Tegas Penyalahgunaan Strobo di Kendaraan Pribadi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Untuk menekan pelanggaran, Ditlantas bekerja sama dengan jajaran Polres dan instansi terkait gencar melakukan sosialisasi serta penertiban.

Tidak hanya itu, bengkel-bengkel variasi kendaraan turut menjadi sasaran imbauan. “Kami mengingatkan agar tidak melayani pemasangan perangkat ini di kendaraan yang tidak berhak. Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.

Sanksi pidana pun siap menanti para pelanggar. Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4, pengemudi yang menyalahgunakan lampu isyarat dapat dikenai pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Ditlantas Polda Sulsel dalam menciptakan Kamseltibcarlantas alias keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk tetap patuh pada aturan demi keselamatan bersama, Kasubdit Gakkum AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  SD Negeri Borong Dapat Kunjungan Dinas Perpustakaan Kota Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sentuhan Kepedulian Pangdam XIV/Hsn Warnai Hari Juang TNI AD

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD ke-80 tahun 2025, Kodam XIV/Hasanuddin menggelar Bhakti Kesehatan...

Pantau Pengaspalan Warning Rekanan Mutu Diutamakan Ketebalan Prioritas, Bupati Lutra Pesankan Ini

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA – Proyek pengaspalan ruas Salulemo–Marannu–Lara sepanjang 3,8 kilometer di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan...

BAZNAS Makassar Bantu 21 Siswa SMPN 5: Sinergi Kepedulian untuk Masa Depan Dhuafa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat akses pendidikan bagi...

Proyek Jalan Beton di Perumahan Almarhamah, Kontrak Berakhir 13 Desember, Belum Dicor Beton

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kontrak proyek jalan beton di Perumahan Almarhamah, Depag di Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar...