Polda Sulsel Tindak Tegas Penyalahgunaan Strobo di Kendaraan Pribadi

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Untuk menekan pelanggaran, Ditlantas bekerja sama dengan jajaran Polres dan instansi terkait gencar melakukan sosialisasi serta penertiban.

Tidak hanya itu, bengkel-bengkel variasi kendaraan turut menjadi sasaran imbauan. “Kami mengingatkan agar tidak melayani pemasangan perangkat ini di kendaraan yang tidak berhak. Selain melanggar hukum, hal ini juga membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.

Sanksi pidana pun siap menanti para pelanggar. Berdasarkan Pasal 287 Ayat 4, pengemudi yang menyalahgunakan lampu isyarat dapat dikenai pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Ditlantas Polda Sulsel dalam menciptakan Kamseltibcarlantas alias keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk tetap patuh pada aturan demi keselamatan bersama, Kasubdit Gakkum AKBP Dr. Amin Toha, SH, MH, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  15 Ribu Anggota PKS Padati Puncak Milad Ke-21 PKS, Habib Aboe : Hadirkan Bazar Dukung UMKM

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Koramil 1408-09/Tamalate Gelar Patroli Bersama, Wujud Nyata Sinergi TNI dan Masyarakat Jaga Kamtibmas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Dalam semangat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Koramil 1408-09/Tamalate menggelar apel gabungan dan patroli bersama...

Cuaca Ekstrem di Wajo, Pohon Besar Tumbang di Depan Cafe Lumiere

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Hujan disertai angin kencang yang melanda wilayah Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Minggu (26/10/2025) sore...

Belum Setahun Digunakan, GOR Rp 5 Milyar di Wajo Sudah Bocor, Kualitas Proyek Dipertanyakan

PEDOMANRAKYAT, WAJO --  Kondisi Gedung Olahraga (GOR) bulutangkis di Kabupaten Wajo kini menjadi sorotan publik. Bangunan yang baru selesai...

LSM Lintas Pemburu Keadilan Pertanyakan Surat Eksekusi Rumah Warga oleh Pengadilan Negeri Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Perwakilan LSM Lintas Pemburu Keadilan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk mempertanyakan dasar hukum terbitnya...