Dari total nilai proyek sebesar Rp68,78 miliar, kata Soetarmi, jaminan pelaksanaan yang diterbitkan Bank KB Bukopin Syariah mencapai Rp3,43 miliar. Garansi tersebut dicairkan pada 20 November 2023 atas permintaan Setia Dinnor selaku PPK proyek.
“Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada Selasa, 30 April 2025,” ungkapnya.
Ketiga terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,29 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)