PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi proyek pembangunan perpipaan air limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) tahun anggaran 2020–2021, Rabu (23/04/2025) kemarin.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, mengatakan, tiga terdakwa yang diadili dalam perkara ini adalah Jaluh Ramjani selaku Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama, Setia Dinnor sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Enos Bandaso, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Paket C3.
Lanjutnya, Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menghadirkan satu orang saksi dari pihak perbankan, yakni Imam Musta’in, Pimpinan Cabang Bank KB Bukopin Syariah Makassar.
"Saksi dimintai keterangan terkait proses penerbitan garansi bank atas proyek yang dijalankan oleh PT Karaga Indonusa Pratama," jelasnya.
Dari total nilai proyek sebesar Rp68,78 miliar, kata Soetarmi, jaminan pelaksanaan yang diterbitkan Bank KB Bukopin Syariah mencapai Rp3,43 miliar. Garansi tersebut dicairkan pada 20 November 2023 atas permintaan Setia Dinnor selaku PPK proyek.
"Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada Selasa, 30 April 2025," ungkapnya.
Ketiga terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,29 miliar. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menandaskan. (Hdr)