PEDOMANRAKYAT, MEDAN – Ronald Eka Putra Sinambela, petugas formalin RS Advent Medan yang dihadirkan senagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan oleh oknum dosen, Dr Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir menerangkan, selain luka di bagian dahi korban, dia juga mendapati gumpalan darah di bagian kepala korban. Bahkan menurutnya, gumpalan darah yang ada di bagian kepala mengakibatkan retak tengkorak kepala korban.
“Saya yang memandikan dan memformalin jenazah korban. Saat itu kondisi mayat korban saya lihat ada luka di bagian dahi dan bibir dalam. Di bagian kepala seperti ada gumpalan darah. Ada juga goresan pada bagian jari-jari tangan korban,” jelas Ronald dalam keterangannya di depan sidang Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/4/2025).
Saksi lainnya, Reni Ervina Sandra petugas UGD RS Advent Medan, mengatakan, ketika korban tiba di UGD kondisinya sudah dalam keadaan tidak bernyawa lagi. Meski demikian dia tidak mau menyimpulkan sendiri. Korban kemudian diserahkan ke dokter UGD untuk diperiksa.
Dokter yang saat itu memeriksa korban menyatakan kalau korban sudah meninggal. Kemudian dia mendorong jenazah korban ke ruang jenazah untuk di formalin oleh petugas formalin.
Sementara, saksi Ernawati Sitanggang yang juga seorang agen asuransi dalam keterangannya mengatakan, sekitar bulan Februari 2024 terdakwa, Tiromsi mengirim foto KTP korban kepada saksi agar didaftarkan ke asuransi jiwa. Lalu saksi menawarkan dua opsi dan terdakwa memilih opsi premi Rp 4,4 juta dengan nilai klaim senilai Rp 500 juta.
Lalu saksi menyuruh terdakwa untuk melengkapi berkas pengajuan asuransi termasuk cek ke laboratorium. Hasilnya semua bagus dan korban sudah terdaftar sebagai tertanggung dalam asuransi tersebut.