PEDOMANRAKYAT, GOWA – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Andi Muhammad Alfian, SH pada Kamis (24/4/2025) dini hari sekitar pukul 03.45 WITA, berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana pengancaman di Desa Taring, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.
Humas Polres Gowa kepada media, Jumat (25/4/2025) menerangkan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/729/VII/2024/Spkt/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 9 Juli 2024.
Dalam laporan itu, seorang pria bernama Hasanuddin Sita (65), wiraswasta asal Kalukuang, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Arung Keke, Kabupaten Jeneponto, melaporkan telah menjadi korban pengancaman.
Kejadian bermula pada Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 17.45 WITA di kediaman korban di Desa Taring. Saat itu, dua pria masing-masing berinisial MT (59) dan RT (59) datang mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah parang.
Pelaku bertanya kepada korban mengenai kebunnya yang telah dibabat, namun korban mengaku tidak mengetahui apa-apa.
Tanpa diduga, salah satu pelaku mengangkat parang ke arah korban sambil mengucapkan ancaman, “Saya bunuh kamu.” Karena merasa terancam, korban segera lari masuk ke dalam rumah untuk menyelamatkan diri. Setelah itu, kedua pelaku diketahui mendatangi rumah saksi H. Dahlan untuk mempertanyakan hal yang sama.