Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Gowa segera melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa para terduga pelaku berada di rumahnya di Desa Taring.
Tim Resmob yang dipimpin langsung oleh IPDA Andi Muhammad Alfian, SH kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni lelaki Ribò Dg Tayang (RT) dan lelaki Mangngu Dg Tompo (MT).
Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa mereka membawa senjata tajam jenis kandao saat melakukan aksi pengancaman tersebut.
Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)