PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sengketa lahan yang melibatkan PT Inti Cakrawala Citra (ICC), pengelola Indogrosir Makassar, kembali memanas.
Bahar, S.H., Kuasa Hukum Abdul Jalali Dg. Nai selaku ahli waris tanah Tjoddo, resmi melayangkan somasi kedua pada Selasa, 15 April 2025, menuntut pengosongan lahan seluas 29.321 meter persegi di Kilometer 18, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
Menurutnya, somasi ini merupakan kelanjutan dari somasi pertama yang dikirimkan pada 7 April lalu, menyusul gagalnya mediasi antara kedua pihak di Kantor BPN Kota Makassar pada 17 Maret 2025.
Dalam surat jawabannya tertanggal 8 April 2025, Kuasa Hukum PT ICC dari Kantor Thomas Tampubolon & Partners, Jakarta, menegaskan, pembelian lahan tersebut telah sah secara hukum, menggunakan dasar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 21970/Pai atas nama M. Idrus Mattoreang dan kawan-kawan, yang diklaim memiliki kekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum PT ICC juga menyatakan telah menguasai lahan secara fisik dan membangun pusat perkulakan Indogrosir Makassar di atasnya, serta telah memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Namun, Bahar menilai dalih tersebut mengabaikan fakta hukum penting, yakni temuan Surat Hasil Uji Laboratoris Kriminalistik No. 25/DTF/2001 yang menyatakan alas hak berupa Rincik Kohir 51 CI Persil 6 DI Blok 157 Lompo Pai yang merupakan dasar terbitnya SHGB 21970 adalah “Non Identik” atau “Palsu.”
Menurut Bahar, empat putusan pengadilan yang dijadikan dasar penerbitan SHGB tersebut berasal dari dokumen yang tidak sah.
Ia kembali menegaskan, kliennya adalah pemilik sah tanah tersebut dan menuntut agar Indogrosir Makassar segera mengosongkan lahan.