PEDOMANRAKYAT, GOWA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi melimpahkan lima berkas perkara tindak pidana pemalsuan uang rupiah ke Pengadilan Negeri Gowa. Kelima terdakwa dijadwalkan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.
Kelima terdakwa itu adalah Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), dan Mubin Nasir alias Mubin bin Muhammad Nasir (40).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan, Pengadilan Negeri Gowa telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk empat dari lima terdakwa tersebut.
“Sidang perdana untuk Andi Ibrahim, John Biliater, Muhammad Syahruna, dan Ambo Ala dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin, 28 April 2025.
Soetarmi melanjutkan, perkara ini bermula dari hasil penyidikan Polres Gowa yang menyerahkan 12 berkas perkara dengan 15 tersangka kepada Kejaksaan Negeri Gowa.
“Dari jumlah tersebut, lima berkas telah dinyatakan lengkap dan siap untuk tahap penuntutan,” katanya.
Ungkap Soetarmi, empat terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang esok hari diketahui berperan aktif dalam proses produksi dan pembuatan uang palsu.