Lima Terdakwa Kasus Rupiah Palsu di Gowa Segera Disidang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi melimpahkan lima berkas perkara tindak pidana pemalsuan uang rupiah ke Pengadilan Negeri Gowa. Kelima terdakwa dijadwalkan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Kelima terdakwa itu adalah Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), dan Mubin Nasir alias Mubin bin Muhammad Nasir (40).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan, Pengadilan Negeri Gowa telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk empat dari lima terdakwa tersebut.

“Sidang perdana untuk Andi Ibrahim, John Biliater, Muhammad Syahruna, dan Ambo Ala dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin, 28 April 2025.

Soetarmi melanjutkan, perkara ini bermula dari hasil penyidikan Polres Gowa yang menyerahkan 12 berkas perkara dengan 15 tersangka kepada Kejaksaan Negeri Gowa.

“Dari jumlah tersebut, lima berkas telah dinyatakan lengkap dan siap untuk tahap penuntutan,” katanya.

Ungkap Soetarmi, empat terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang esok hari diketahui berperan aktif dalam proses produksi dan pembuatan uang palsu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Berlangsung Khidmat, Bupati Sinjai Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dirotasi ke Polres Palopo, Kompol Jhon Paerunan Kabag Ops Polres Palopo bersama AKP Idul Kasubagdalops Bagops

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA - Kepolisian Resor Luwu, Sulawesi Selatan upacara pelantikan dan serahterima jabatan sejumlah pejabat utama dan...

BAP Kasus Dugaan Penipuan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul Resmi Dikirim ke Kejaksaan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul, Misrayani SPd...

Bupati Yusran Lalogau Terima ADPERTISI, Siapkan PKM Berskala Nasional di Pangkep

PEDOMAN RAKYAT, PANGKEP.- Bupati Kabupaten Kepulauan Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi., M.Si., kembali menyatakan kesiapannya menerima...

Peringati Galungan, Camat Tomoni Timur Ajak Warga Alam Buana Rawat Toleransi

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR — Camat Tomoni Timur, Yulius, menghadiri persembahyangan Hari Raya Galungan umat Hindu Desa Alam Buana...