Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) subsider Pasal 37 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman yang membayangi para terdakwa tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar,” pungkas Soetarmi.
Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan menegaskan, proses penuntutan akan dilakukan dengan menjunjung prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas, sebagaimana arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.
“JPU kami bekerja berdasarkan prinsip zero KKN dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Tambah Ihsan, kasus peredaran uang palsu ini menjadi sorotan di Sulawesi Selatan, mengingat dampak merusaknya terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap alat pembayaran sah negara.
“Pihak Kejaksaan memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menandaskan. (Hdr)