Lima Terdakwa Kasus Rupiah Palsu di Gowa Segera Disidang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) subsider Pasal 37 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman yang membayangi para terdakwa tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar,” pungkas Soetarmi.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan menegaskan, proses penuntutan akan dilakukan dengan menjunjung prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas, sebagaimana arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.

“JPU kami bekerja berdasarkan prinsip zero KKN dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Tambah Ihsan, kasus peredaran uang palsu ini menjadi sorotan di Sulawesi Selatan, mengingat dampak merusaknya terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap alat pembayaran sah negara.

“Pihak Kejaksaan memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Soppeng Safari Subuh Di Masjid Darul Aman 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...

Inovasi Lokal dari Saung Tani Lutra Raih Penghargaan Nasional

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat...

Kiprah Mentan Amran: Akademisi dan Inovator yang Menggerakkan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikenal sebagai figur pemimpin dengan rekam jejak kuat di...

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...