Lima Terdakwa Kasus Rupiah Palsu di Gowa Segera Disidang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) subsider Pasal 37 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman yang membayangi para terdakwa tidak main-main, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar,” pungkas Soetarmi.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan menegaskan, proses penuntutan akan dilakukan dengan menjunjung prinsip profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas, sebagaimana arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim.

“JPU kami bekerja berdasarkan prinsip zero KKN dan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Tambah Ihsan, kasus peredaran uang palsu ini menjadi sorotan di Sulawesi Selatan, mengingat dampak merusaknya terhadap stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik terhadap alat pembayaran sah negara.

“Pihak Kejaksaan memastikan seluruh tahapan proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dicurigai Saat Berkendara, Dua Pelajar SMK Bawa Busur di Gowa Diamankan Polisi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tim PKM UMI Gelar Edukasi Pembuatan Panel Kayu Eg-Plas Sebagai Bahan Bangunan Alternatif di Tamangapa Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Didanai Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPkM) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM)...

Sentuhan Kepemimpinan: Kasdim 1408/Makassar Bangun Komunikasi dan Disiplin Melalui Kunjungan Rumah Dinas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kodim 1408/Makassar kembali memperlihatkan wajah kepemimpinan yang humanis dan berorientasi pada pembinaan personel melalui kegiatan...

Personel Polsek Soeta Bantu Proses Evakuasi Jenazah Penumpang KM Sinabung yang Meninggal Karena Sakit

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pelayanan kemanusiaan kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Soekarno-Hatta (Soeta) Polres Pelabuhan Makassar. Personel piket jaga...

Intensifkan Sosialisasi Operasi Zebra Pallawa 2025, Polres Pelabuhan Makassar Pasang Spanduk dan Bagikan Brosur

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar terus mengintensifkan sosialisasi Operasi Zebra Pallawa 2025 sebagai upaya menciptakan keamanan, keselamatan,...