Lima Terdakwa Kasus Rupiah Palsu di Gowa Segera Disidang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi melimpahkan lima berkas perkara tindak pidana pemalsuan uang rupiah ke Pengadilan Negeri Gowa. Kelima terdakwa dijadwalkan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Kelima terdakwa itu adalah Andi Ibrahim bin Andi Abdul Rauf (54), John Biliater Panjaitan alias John bin Asan Panjaitan (68), Muhammad Syahruna alias Syahruna bin Syamsuddin Edi (52), Ambo Ala alias Ambo bin Makmur (42), dan Mubin Nasir alias Mubin bin Muhammad Nasir (40).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi mengatakan, Pengadilan Negeri Gowa telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk empat dari lima terdakwa tersebut.

“Sidang perdana untuk Andi Ibrahim, John Biliater, Muhammad Syahruna, dan Ambo Ala dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025,” ujar Soetarmi saat dikonfirmasi, Senin, 28 April 2025.

Soetarmi melanjutkan, perkara ini bermula dari hasil penyidikan Polres Gowa yang menyerahkan 12 berkas perkara dengan 15 tersangka kepada Kejaksaan Negeri Gowa.

“Dari jumlah tersebut, lima berkas telah dinyatakan lengkap dan siap untuk tahap penuntutan,” katanya.

Ungkap Soetarmi, empat terdakwa yang dijadwalkan menjalani sidang esok hari diketahui berperan aktif dalam proses produksi dan pembuatan uang palsu.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jaga Kamtibmas, Polres Soppemg Gelar Patroli Gabungan  

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...