PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dugaan skandal baru mencuat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar. Kuasa Hukum Saliah, Wawan Nur Rewa, SH, dalam konferensi persnya dengan tegas menyatakan, kliennya mengalami kerugian besar mencapai Rp 80 juta akibat praktik curang yang melibatkan oknum petugas Lapas berinisial RMS.
“Ini bukan sekadar persoalan pribadi, ini kejahatan yang terjadi di dalam institusi negara,” tegas Wawan saat berbicara di hadapan awak media di Makassar, Senin (28/4/2025).
Wawan menjelaskan, Saliah diarahkan berjualan makanan di area Lapas atas persetujuan RMS. Namun modal usaha dan hasil penjualan malah dikuasai tanpa pertanggungjawaban. Bukti transaksi serta chat percakapan narapidana yang dengan bebas menggunakan handphone telah dikantongi pihaknya sebagai barang bukti kuat.
“Kami memiliki bukti nyata diantaranya percakapan, pesanan, hingga transaksi yang melibatkan narapidana yang sebagian besar terjerat kasus korupsi. Ini menunjukkan adanya pembiaran sistemik dalam Lapas,” beber Wawan.
Menurutnya, praktik ini tidak mungkin berjalan tanpa dukungan atau setidaknya pembiaran dari pihak internal Lapas. Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan peran Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan.
“Di mana pengawasan Kanwil Kemenkumham Sulsel ? Sidak berkali-kali dilakukan, namun pelanggaran sebesar ini dibiarkan. Ini kegagalan sistemik, atau lebih buruk ada kesengajaan,” ujarnya dengan nada keras.
Upaya mediasi antara pihak Saliah dan oknum Lapas sebelumnya telah dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan. Atas dasar itu, Wawan Nur Rewa menyatakan konferensi pers ini sekaligus menjadi somasi terbuka terhadap pihak Lapas dan Kemenkumham.