Dengan sosialisasi meniadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Pemprov Sulsel dengan BPJS Ketenagakerjaan demi meningkatkan cakupan perlindungan sosial bagi tenaga kerja .
Ady Syamsul sebutkan program jaminan sosial sektor jasa konstruksi mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Dengan iyuran yang relatif cukup rendah karena dihitung berdasarkan nilai proyek jasa konstruksi namun mem berikan perlindungan menyeluruh hingga masa pemeliharaan proyek . Yang penting memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam proyek didaftar dan dilaporkan secara menyeluruh.
“Dengan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu mendorong kepesertaan pekerja konstruksi di wilayah Sulawesi Selatan dan menjadi contoh bagi Provinsi lainnya dalam upaya perlindungan sosial ketenagkerjaan BPJS Ketenagakerjaan, “harap Ady Suamsul (ard)