Diduga Lakukan Penipuan Bernilai Ratusan Juta Rupiah, Pengacara Susanto Citra, SH Resmi Masuk DPO Kepolisian

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Susanto Citra, SH, seorang oknum pengacara ternama di Makassar, kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Sektor Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan. Status DPO tersebut tercantum dalam surat Nomor : DPO/01/1/Res.1.24/2025/Reskrim yang dikeluarkan pada Januari 2025.

Dugaan tindak penipuan yang dilakukan oleh Susanto Citra berlandaskan pada Laporan Polisi Nomor : LP/147/K/XI/2024/Restabes Mks/Sek. Bontoala, tertanggal 10 November 2024. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban berinisial JN, Selasa (29/4/2025), awalnya pengacara tersebut menawarkan bantuan terkait urusan bisnis. Namun dalam perjalanannya, korban menerima cek (cheq) sebagai jaminan pembayaran yang kemudian diketahui merupakan cek kosong.

"Setelah kami konfirmasikan ke bank, ternyata cek yang diberikan tidak bisa dicairkan. Kami sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan, tetapi tidak ada itikad baik," ungkap JN kepada awak media.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian Sektor Bontoala bergerak cepat dengan menerbitkan surat DPO dan melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku.

"Kami telah menerima laporan resmi dan telah mengeluarkan status DPO atas nama yang bersangkutan. Kami berharap dalam waktu dekat pelaku bisa segera diamankan," ujar seorang pejabat Polsek Bontoala yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi sorotan terkait pentingnya integritas dalam profesi hukum. JN berharap instansi terkait dapat mengambil langkah tegas dan memperketat seleksi terhadap calon-calon advokat, demi menjaga kehormatan profesi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, proses pencarian terhadap pelaku masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. (*)

Baca juga :  Pimpinan PPUU Kunjungi BKN Makassar, Bahas Daftar Inventaris Masalah RUU Perubahan Kedua UU No.30 Tahun 2014

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dewan Pers Prof. Komarudin: Tempo Terbukti Melanggar Kode Etik atas Pemberitaan Mentan Amran

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam pernyataan terbuka menegaskan bahwa Tempo telah terbukti melanggar...

Lawan Serakah-nomics, Mentan Amran Berdiri di Garis Depan Lindungi Petani dari Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Serakah-nomics kini menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian besar dari Presiden Prabowo Subianto. Salah...

Ketua PA Bangkalan Dewiati, SH, MH.,

Idealnya, Strategi Penyelesaian Sengketa Perdata Islami Perdamaian & Mediasi PEDOMANRAKYAT, BANGKALAN - Ketua Pengadilan Agama Bangkalan, Dewiati, SH, MH.,...

ACC Desak Kajati Sulsel Percepat Penyelidikan Proyek Smart Board

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru...