PUKAT Dukung Kejati Sulsel Usut Aroma Korupsi Pemberian Izin Tambang C Tikala Torut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Persoalan pemberian izin tambang batuan (galian C) di Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara, kini mengemuka.

Lembaga Pusat Kajian Advokasi Antikorupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses perizinan tersebut.

Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, menyebut ada aroma ketidakberesan yang kental dalam proses penerbitan izin tambang di Tikala.

“Padahal dalam Perda RTRW Toraja Utara, wilayah Tikala tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan. Ini seharusnya cukup jadi alarm,” kata Farid saat dihubungi media ini, Rabu, 30 April 2025.

Farid menyinggung pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara eksplisit mewajibkan kesesuaian tata ruang sebagai prasyarat utama dalam penerbitan izin usaha pertambangan.

“Kalau wilayah itu bukan kawasan tambang berdasarkan RTRW, mengapa izin bisa keluar ?” ujarnya.

Polemik ini bermula dari protes warga Tikala dan sejumlah tokoh masyarakat yang mempersoalkan keberadaan aktivitas tambang batuan yang dijalankan oleh perusahaan berinisial CV. BD.

Mereka merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Toraja Utara tahun 2012–2032, yang tak mencantumkan Tikala sebagai kawasan pertambangan.

“Indikasi manipulasi dokumen bisa saja terjadi. Penyelidikan bisa dimulai dari verifikasi administrasi, proses rekomendasi, hingga apakah benar ada perubahan RTRW yang sah,” kata Farid.

Ia menambahkan, jika ditemukan adanya penerbitan izin di luar koridor hukum, maka bukan tak mungkin ada unsur pidana korupsi, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan.

Rektor Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKI Paulus) Makassar, Prof Agus Salim, menilai proses perizinan tambang di Tikala cacat secara prinsipil.

Baca juga :  Wakapolres Toraja Utara Hadiri Rakornas Pengendalian Inflasi Daerah 2023

“Kalau Tikala bukan kawasan tambang menurut RTRW, ya izinnya otomatis cacat. Lalu kenapa CV. BD bisa memperoleh izin ?. Di sinilah perlu ditelusuri kemungkinan adanya kongkalikong,” ujarnya kepada pedomanrakyat.co.id.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mayjen TNI Bangun Nawoko Tegaskan Komitmen Pengabdian dan Stabilitas Wilayah Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pangdam XIV/Hasanuddin yang baru, Mayjen TNI Bangun Nawoko, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pengabdian dengan sepenuh...

Sorak, Peluh, dan Gol Kemenangan: Euforia Ulil Albab Cup V 2025 yang Tak Terlupakan

Di balik teriakan penonton dan debu lapangan Dusun Kalolo, ada semangat kebersamaan yang tumbuh — dari anak sekolah...

Kabar Gembira dari Makassar, UKI Paulus Dapat Izin Operasional Prodi Kedokteran

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar resmi mendapatkan izin operasional untuk Program Studi Kedokteran (Program...

GP Ansor Soroti Serangan Tempo Ke Mentan di Tengah Isu Mafia Pangan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (PP GP Ansor), H Muh Mabrur menyoroti seteru media Tempo...