PUKAT Dukung Kejati Sulsel Usut Aroma Korupsi Pemberian Izin Tambang C Tikala Torut

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Prof Agus juga menyebut, hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menyelidiki kemungkinan adanya suap atau gratifikasi dalam pemberian izin.

“Kejaksaan tidak boleh menunggu laporan formal. Fakta hukum sudah cukup jadi dasar,” ujarnya.

Senada, akademikus Fakultas Hukum UKI Paulus Makassar, Jermias Rarsina, menyebut, aspek tata ruang dalam perizinan tambang adalah hal yang fundamental.

“Jika tata ruangnya tidak sesuai, maka izinnya tidak bisa dilanjutkan, apalagi jika itu menyangkut kawasan yang ditetapkan sebagai destinasi pariwisata,” ujar dia.

Fakta lainnya, kata Jermias, adalah adanya Surat Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 393/XI/2012 yang menetapkan Tikala sebagai kawasan objek wisata.

Di wilayah tersebut terdapat situs budaya Arca Batu dan rumah adat Tongkonan Marimbunna. “Kalau ada tambang di atas situs budaya, maka ini pelanggaran berat, bukan sekadar administratif,” katanya.

Jermias juga menyoroti kemungkinan terjadinya pengrusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Ia merujuk pada keluhan warga Tikala mengenai pencemaran sawah dan sumber air bersih akibat serbuk batu kapur dari proses penambangan.

“Analisis dampak lingkungan harus dilibatkan. Kalau benar terjadi pencemaran, maka ini masuk ranah hukum lingkungan dan bisa jadi alasan kuat untuk pencabutan izin,” ujarnya.

PUKAT Sulsel pun mendesak agar Kejaksaan menggandeng lembaga audit seperti BPK atau BPKP untuk menyelidiki kemungkinan kerugian negara akibat penerbitan izin tambang di luar peruntukan.

Farid juga meminta dilakukan audit independen terhadap proses perizinan dan penetapan kawasan tambang di Tikala.

“Kalau terbukti izin dikeluarkan di wilayah yang tak sesuai tata ruang, maka jelas ada pelanggaran hukum. Penegak hukum wajib mengusut siapa yang menerbitkan, atas dasar apa, dan apakah ada kepentingan pribadi di baliknya,” kata Farid. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bupati Terima Audiensi Direksi PT BLG Pinrang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kebakaran di Pitumpanua, Rumah Panggung dan Sarang Walet Tiga Lantai Jadi Abu

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sebuah rumah panggung milik warga di Dusun Batutittie, Desa Alelebbae, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, hangus...

Denyut Kehidupan di Car Free Day: (12) Cosplayer Di Tengah Lautan Manusia CFD

Fadhil Azhim Prodi Akuntansi FEB/Magang ‘identitas’ Matahari mulai menyapa bumi dengan sinarnya. Ayam mulai bernyanyi. Beberapa anak mulai bermain dengan...

Pada “Koordinat Rasa”, 10 Penulis “Bersekutu”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Boleh jadi ini pertama kali dalam bidang literasi di Kota Makassar, sepuluh penulis berkolaborasi menulis...

Camat Tomoni Timur Tekankan Disiplin ASN dan Penuntasan Program Akhir Tahun

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Camat Tomoni Timur, Yulius, menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara...