Prof Agus juga menyebut, hal ini bisa menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menyelidiki kemungkinan adanya suap atau gratifikasi dalam pemberian izin.
“Kejaksaan tidak boleh menunggu laporan formal. Fakta hukum sudah cukup jadi dasar,” ujarnya.
Senada, akademikus Fakultas Hukum UKI Paulus Makassar, Jermias Rarsina, menyebut, aspek tata ruang dalam perizinan tambang adalah hal yang fundamental.
“Jika tata ruangnya tidak sesuai, maka izinnya tidak bisa dilanjutkan, apalagi jika itu menyangkut kawasan yang ditetapkan sebagai destinasi pariwisata,” ujar dia.
Fakta lainnya, kata Jermias, adalah adanya Surat Keputusan Bupati Toraja Utara Nomor 393/XI/2012 yang menetapkan Tikala sebagai kawasan objek wisata.
Di wilayah tersebut terdapat situs budaya Arca Batu dan rumah adat Tongkonan Marimbunna. “Kalau ada tambang di atas situs budaya, maka ini pelanggaran berat, bukan sekadar administratif,” katanya.
Jermias juga menyoroti kemungkinan terjadinya pengrusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. Ia merujuk pada keluhan warga Tikala mengenai pencemaran sawah dan sumber air bersih akibat serbuk batu kapur dari proses penambangan.
“Analisis dampak lingkungan harus dilibatkan. Kalau benar terjadi pencemaran, maka ini masuk ranah hukum lingkungan dan bisa jadi alasan kuat untuk pencabutan izin,” ujarnya.
PUKAT Sulsel pun mendesak agar Kejaksaan menggandeng lembaga audit seperti BPK atau BPKP untuk menyelidiki kemungkinan kerugian negara akibat penerbitan izin tambang di luar peruntukan.
Farid juga meminta dilakukan audit independen terhadap proses perizinan dan penetapan kawasan tambang di Tikala.
“Kalau terbukti izin dikeluarkan di wilayah yang tak sesuai tata ruang, maka jelas ada pelanggaran hukum. Penegak hukum wajib mengusut siapa yang menerbitkan, atas dasar apa, dan apakah ada kepentingan pribadi di baliknya,” kata Farid. (Hdr)