Dia juga meminta, segenap elemen untuk membantu mengawasi penggunaan Dana BOS di setiap satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, SD hingga SMP.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pinrang, Muh Aswin mengungkapkan, dugaan penggunaan dana BOS Tahun 2022 bukanlah suatu bentuk penyalahgunaan. Hal itu disebabkan karena petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan justru menimbulkan banyak multitafsir. Sehingga banyak yang menafsirkan berbeda-beda.
“Ini tidak hanya terjadi di Pinrang, tetapi hampir merata di seluruh Dinas Pendidikan se-Sulawesi Selatan, bahkan secara nasional,” ungkap Aswin.
Menurut Aswin, persoalan penggunaan Dana BOS 2022 itu telah ditangani dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya menyebutkan, dana yang diduga keliru penggunaannya tidak perlu dikembalikan. Sebab, kekeliruan tersebut terjadi akibat ketidakjelasan dalam juknis. Namun pihak BPK tetap memberikan catatan agar kesalahan serupa tidak terulang kembali.
“Terkait pengawasan penggunaan dana BOS ini, kami terus berkoordinasi dengan Dinas PK, termasuk juga melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Pinrang menyangkut mekanisme pengelolaan dana BOS,” ujar Aswin.
Tetapi, sambung Aswin, kalau memang ada penyalahgunaan dana BOS atau keuangan lainnya seperti yang dituduhkan, silahkan sampaikan disertai dengan bukti-bukti yang cukup. (busrah)