Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai keberadaan surat permohonan pindah yang disebut-sebut berasal dari Wakil Kepala Sekolah, Solihin menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh Wakasek tersebut tidak ada atau tidak benar adanya. Solihin menambahkan bahwa pihaknya telah mengundang seluruh orang tua siswa secara resmi melalui surat dengan nomor 421.3/144/UPT SMAN.01/IV/2025 yang diterbitkan pada tanggal 30 April 2025.
“Hasil pertemuan hari ini, Jumat (2/5/2025), bertujuan untuk mengevaluasi hasil perkembangan belajar siswa yang kurang memuaskan pada Pembelajaran Berbasis Modul (PBM) Fase E dan F semester genap. Kurang lebih 40 orang tua siswa hadir, terdiri dari 18 siswa kelas X dan 22 siswa kelas XI. Hari Senin, saya akan kembali mengundang seluruh orang tua untuk menandatangani surat pernyataan,” kata Kepala Sekolah, Jumat (2/5/2025).
Salah seorang orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan rasa terima kasih atas pertemuan yang diadakan pada hari ini karena anaknya masih diberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 1 Makassar, meskipun sebelumnya mereka telah menerima surat permohonan pindah dari pihak sekolah. Dari lima siswa Kelas X Dalton, dua di antaranya dilaporkan sudah tidak masuk sekolah karena telah menandatangani surat tersebut.
Akan tetapi, tindakan dan dinamika yang terjadi ini dianggap bertentangan dengan semangat Wajib Belajar 12 Tahun, yang dijamin oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 80 Tahun 2013. Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan menengah tanpa adanya diskriminasi dan tekanan.
Pernyataan dari Kepala Sekolah ini justru menimbulkan pertanyaan baru mengenai transparansi dan koordinasi internal dalam pengelolaan SMAN 1 Makassar.
Demi menjamin hak-hak para peserta didik serta menjaga citra lembaga pendidikan, masyarakat mendesak agar Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap permasalahan ini. (res)