PEDOMANRAKYAT,SOPPENG - Tim Reskrim Unit V Resmob Polres Soppeng dipimpin Aipda Jumaldi SE dalam sehari Sabtu 03 Mei 2025 berhasil mengamankan 5 warga Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja yang terlibat aksi judi .
Yang pertama Tim Resmob berhasil mengamankan 4 orang pelaku judi dengan kartu domino di Ale Pattojo Desa Pattojo. Ke 4 warga yang diamankan tersebut masing masing TA (44 ) MY (28),P(26) serta A (33). Selain mengamankan 4 orang juga barang bukti uang tunai senilai Rp1.261.000 serta satu set kartu domino .
Selain itu Tim Resmob juga berhasil mengamankan pelaku judi onilne berinitial M (34) juga di Ale Desa Pattojo . Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti yaitu 1 unit handphone Vivo warna biru serta 1 unit handphone Realme warna hitam serta 2 akun situs judi online atas nama Muhdar 0909 dan Dhar0909 .
M berhasil diringkus Polisi saat sedang membuka situs judi onilne melalui handphone miliknya .
Dari hasil interogasi pelaku mengaku melakukan tindak pidana judi online dengan cara menerima pesanan nomor togel putaran Sydney dan Hongkong.
Para pelaku judi telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum selanjutnya .
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S.Ik M,IK melalui Kasi Humas AKP H Husain menberi apresiasi atas kinerja personil Reskrim Unit V Resmob dalam menangkap pelaku judi .
"Kami akan terus memberantas segala bentuk judi yang meresahkan masyarakat. Olehnya kepada masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian karena selain dapat merugikan diri sendiri juga orang lain ," tambah Kapolres.(ard)