“Anggaran yang disiapkan mencapai Rp365,5 miliar,” katanya. Suyitno sebelumnya dikenal sebagai Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM.
Ia melanjutkan, untuk bisa menerima tunjangan ini, guru harus memenuhi sejumlah syarat. Di antaranya, aktif mengajar di RA atau madrasah yang terdaftar di sistem Kementerian Agama, belum memiliki sertifikat pendidik, serta berstatus sebagai guru tetap yang telah mengabdi minimal dua tahun.
Selain itu, kata Suyitno, guru harus memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) atau NUPTK dari Kemendikbudristek, serta tidak sedang menerima bantuan serupa dari instansi lain.
“Kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dan beban kerja minimal enam jam tatap muka di madrasah binaan juga menjadi syarat mutlak,” jelasnya.
Tambah Suyitno, guru yang telah pensiun, merangkap jabatan di lembaga negara, atau terikat secara tetap dengan instansi lain dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Kebijakan ini menjadi langkah awal pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjawab harapan para guru madrasah yang selama ini menggantungkan penghidupan dari insentif terbatas,” paparnya.
Pemerintah berharap insentif ini bukan hanya menjadi bentuk penghargaan, tetapi juga pendorong bagi peningkatan mutu pendidikan berbasis keagamaan di Indonesia, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menandaskan. (Hdr)