PEDOMAN RAKYAT – MAKASSAR. Komisi C DPRD Sulawesi Selatan memberikan peringatan keras kepada PT Yasmin Bumi Asri untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan mall di Center Point of Indonesia (CPI) karena kewajiban mereka terhadap Pemprov Sulsel belum tuntas. Lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel masih dikuasai oleh PT Yasmin Bumi Asri dan belum diserahkan.
PT Yasmin Bumi Asri belum menyerahkan lahan seluas 12,11 hektare milik Pemprov Sulsel.
PT Yasmin Bumi Asri tetap melakukan pembangunan mall meskipun kewajibannya belum tuntas.
Komisi C DPRD Sulsel memberikan peringatan keras dan akan mengirim surat untuk menghentikan aktivitas pembangunan.