PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Front Pemuda Intelektual (FPI) yang aktif selama ini mengawal Tempat Hiburan Malam (THM) diskotik ilegal menantang Kapolres Pinrang AKBP Edhy Sabhara yang belum cukup dua bulan menjabat supaya menangkap pemilik diskotik peredaran miras di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Akibat maraknya diskotik peredaran miras beroperasi secara ilegal di Bumi Lasinrang yang belum mampu diselesaikan kapolres sebelumnya AKBP Andiko Wicaksono menjadi tantangan kapolres sekarang menuntaskan persoalan itu.
Rifky dari Front pemuda Intelektual (FPI) menyampaikan, diskotik ilegal yang menjual miras yang beroperasi tidak mengantongi izin perdagangan dan izin dari pemerintah daerah yang sampai saat ini dibiarkan begitu saja.
Secara organisasi FPI menantang Kapolres Pinrang AKBP Edhy Sabhara untuk menegakkan supremasi hukum dan tidak takut dengan mafia-mafia miras jika masih menjaga integritas institusi Polri sebagaimana semestinya.
“Saya sangat yakin jika pemilik diskotik yang jumlahnya puluhan beroperasi secara ilegal punya bekapan yang kuat dan diindikasikan mampu membayar aparat penegak hukum sehingga mereka ciut memberikan sanksi pidana terhadap pemilik diskotik yang sudah beberapa kali di OTT dengan barang bukti, tapi tak kunjung ada penegakan hukum yang jelas,” ujarnya ke awak media, Jumat (09/05/2025).
Ironisnya lagi, pelaku-pelaku diskotik yang sudah di OTT beberapa kali dan bahkan dilakukan penyitaan alat DJ dan minuman botol yang bervarian oleh personel Polres Pinrang, tapi hanya beberapa hari tertutup dan beroperasi kembali yang dianggap ada kongkalikong antara kepolisian dan pemilik diskotik.