Lanjut Alfian, JN, yang disebut sebagai otak pelaku, mengakui mencuri ponsel seorang diri. Satu unit handphone ia jual ke N seharga Rp250 ribu. Polisi menduga, tiga pelaku lain turut berperan dalam mata rantai penadahan barang curian.
Dalam operasi itu, ungkap Alfian, polisi menyita satu unit Infinix GT20 Pro warna Mecha Orange dan satu unit Samsung Galaxy A02s. Nilai kerugian korban ditaksir mencapai Rp3,75 juta.
Berdasarkan catatan kepolisian, tutur Alfian lagi, JN bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian tabung gas yang pernah terjadi di Jalan Matahari dan Jalan Kenanga, masih di wilayah Somba Opu.
“Kini, keempatnya mendekam di tahanan Polres Gowa dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” jelas Perwira Polri berpangkat satu balok emas itu.
Berikutnya, ujar Alfian, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
“Proses hukum masih terus bergulir,” Kepala Unit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, menandaskan. (Hdr)