Mengenai kendaraan yang diamankan, IPTU Abd Rahman menegaskan bahwa penanganannya diserahkan kepada Satlantas Polrestabes Makassar karena terindikasi adanya pelanggaran lalu lintas. “Kendaraan yang kami amankan tersebut mayoritas menggunakan knalpot brong yang jelas melanggar aturan lalu lintas. Oleh karena itu, penindakan berupa tilang akan dilakukan oleh pihak Satlantas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengendara yang melanggar aturan dan meresahkan masyarakat dengan kebisingan knalpot yang tidak sesuai standar.
Tindakan tegas yang dilakukan oleh Polsek Tamalate ini mendapat apresiasi dari warga sekitar dan pihak pengelola kawasan Tanjung Bunga. Mereka berharap dengan adanya penertiban ini, kejadian serupa tidak akan terulang kembali dan lingkungan Tanjung Bunga tetap aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja dan komunitas motor, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Ke depan, Polsek Tamalate berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan terjadinya gangguan Kamtibmas, termasuk di kawasan Tanjung Bunga. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga Kota Makassar.
Polisi juga mengajak peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau gangguan Kamtibmas kepada pihak berwajib. (Bara)