“Menurut keluarga korban, butuh waktu hingga anak mereka berani bersuara dan membuat laporan ke kepolisian,” bebernya.
Meski demikian, ungkap Alfian, dalam pemeriksaan awal, M menolak mengakui perbuatannya. Polisi tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan laporan dan keterangan yang telah dikumpulkan.
“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Alfian.
Jelasnya, pasal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual melalui pemberatan hukuman bagi pelaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak-anak di lingkungan masing-masing.
“Setiap indikasi kekerasan seksual, sekecil apapun, jangan dibiarkan. Segera laporkan agar kami bisa bertindak cepat,” kata Alfian.
Saat ini, M ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menyebut penyidikan akan dilakukan dengan pendekatan yang sensitif mengingat korban adalah anak di bawah umur, Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, menandaskan. (Hdr)