Resmob Gowa Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Tun Abdul Razak

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Seorang pria berinisial M (28) dibekuk Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Gowa di kawasan Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Minggu dini hari, 11 Mei 2025.

Ia diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak empat tahun lalu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA, di tengah pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.

Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan Nomor STR/279/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor Sprin/331/V/OPS.1.3/2025.

Kepala Unit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif menyusul laporan yang dibuat keluarga korban pada 22 April 2021 lalu.

Menurut Alfian, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu, 21 April 2021, sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-bontoa.

“Setelah kami telusuri keberadaan pelaku, tim mendapat informasi, yang bersangkutan berada di kawasan Tun Abdul Razak. Kami segera lakukan penindakan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata IPDA Alfian, Minggu, 11 Mei 2025.

Lanjut Alfian, korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun, yang mengalami trauma mendalam usai kejadian.

"Menurut keluarga korban, butuh waktu hingga anak mereka berani bersuara dan membuat laporan ke kepolisian," bebernya.

Meski demikian, ungkap Alfian, dalam pemeriksaan awal, M menolak mengakui perbuatannya. Polisi tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan laporan dan keterangan yang telah dikumpulkan.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Alfian.

Jelasnya, pasal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual melalui pemberatan hukuman bagi pelaku.

Baca juga :  Piala Dunia 2022 : Diduga, Final Piala Dunia 2018 Berulang

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak-anak di lingkungan masing-masing.

"Setiap indikasi kekerasan seksual, sekecil apapun, jangan dibiarkan. Segera laporkan agar kami bisa bertindak cepat,” kata Alfian.

Saat ini, M ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menyebut penyidikan akan dilakukan dengan pendekatan yang sensitif mengingat korban adalah anak di bawah umur, Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lagi, Tanggul di Pinrang Kembali Jebol

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Lagi-lagi, tanggul penahan air sungai di Pinrang kembali Jebol. Kali ini, terjadi di Dusun Patumbu,...

Enam Pejabat Pratama di Pinrang Dirotasi

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Seiring dengan pergantian tahun baru 2026, Pemkab Pinrang merotasi sekaligus mempromosikan enam pejabat pimpinan tinggi...

Manajer SPBU Diperas Lewat Pemberitaan, Kapolres Luwu:Lapor!

PEDOMANRAKYAT, LUWU - Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu angkat suara menyikapi dugaan pemerasan yang menyeret nama seorang eks...

Pelatihan Penyelarasan Kurikulum Kokurikuler Gugus 3 Digelar di SDN Kompleks Sambung Jawa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Upaya memperkuat implementasi kurikulum yang lebih bermakna bagi peserta didik terus dilakukan oleh satuan pendidikan....