Resmob Gowa Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Tun Abdul Razak

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Seorang pria berinisial M (28) dibekuk Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Gowa di kawasan Jalan Tun Abdul Razak, Kelurahan Romangpolong, Kecamatan Somba Opu, Minggu dini hari, 11 Mei 2025.

Ia diduga terlibat dalam kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan sejak empat tahun lalu.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WITA, di tengah pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025.

Operasi ini digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulawesi Selatan Nomor STR/279/IV/OPS.1.3/2025 dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor Sprin/331/V/OPS.1.3/2025.

Kepala Unit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif menyusul laporan yang dibuat keluarga korban pada 22 April 2021 lalu.

Menurut Alfian, peristiwa dugaan kekerasan seksual itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu, 21 April 2021, sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-bontoa.

“Setelah kami telusuri keberadaan pelaku, tim mendapat informasi, yang bersangkutan berada di kawasan Tun Abdul Razak. Kami segera lakukan penindakan dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata IPDA Alfian, Minggu, 11 Mei 2025.

Lanjut Alfian, korban dalam perkara ini adalah seorang anak perempuan berusia 14 tahun, yang mengalami trauma mendalam usai kejadian.

"Menurut keluarga korban, butuh waktu hingga anak mereka berani bersuara dan membuat laporan ke kepolisian," bebernya.

Meski demikian, ungkap Alfian, dalam pemeriksaan awal, M menolak mengakui perbuatannya. Polisi tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan laporan dan keterangan yang telah dikumpulkan.

“Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami kenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Alfian.

Jelasnya, pasal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, yang memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual melalui pemberatan hukuman bagi pelaku.

Baca juga :  Digagas Bank BRI, Pemkab Sinjai Apresiasi Pelatihan Bidang Perikanan Tangkap

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak-anak di lingkungan masing-masing.

"Setiap indikasi kekerasan seksual, sekecil apapun, jangan dibiarkan. Segera laporkan agar kami bisa bertindak cepat,” kata Alfian.

Saat ini, M ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi menyebut penyidikan akan dilakukan dengan pendekatan yang sensitif mengingat korban adalah anak di bawah umur, Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, menandaskan. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bansos Covid Jadi Bancakan, Tujuh Terdakwa Korupsi Makassar Tersungkur di Meja Hijau

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga terdakwa kasus korupsi bantuan...

Kasus TPPU, Sulfikar Kian Terjepit, Hamsul Menepi Lewat Praperadilan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Lajur hukum Sulfikar semakin sempit. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menyatakan...

MTs Sabilit Taqwa Margomulyo Gelar Super Camp 4 Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Sabilit Taqwa, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, kembali menggelar kegiatan perkemahan pramuka...

Gubernur dan Wali Kota Diminta Peduli, Taman Makam Pahlawan Panaikang Kini Terkesan Tidak Terurus

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Kota Makassar kini terkesan tak terurus. Hal ini terekam sejumlah...