Arman menuturkan, polisi kini menjerat pelaku dengan Pasal yang berkaitan dengan peredaran minuman keras tanpa izin, dan masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan distribusi lebih luas.
“Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar selama sebulan penuh menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, prostitusi, dan peredaran miras ilegal,” tutur Kanit Reskrim Polsek Barombong.
Ungkapnya lagi, Polsek Barombong memastikan intensitas patroli dan operasi akan terus ditingkatkan, terutama menjelang momen keagamaan dan hari libur nasional.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Peredaran miras tradisional seperti ballo harus ditekan karena berpotensi memicu tindak kriminal lain,” tegas Arman.
Perwira Polri berpangkat satu balok emas itu pun mengimbau Masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolsek Barombong, IPTU Chaidir mengungkapkan, penangkapan ini menunjukkan efektivitas kerja sama antara aparat dan warga dalam membangun keamanan bersama. (Hdr)