Unit PPA Polrestabes Makassar Resmi Menahan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Fatimah menambahkan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi lanjutan dengan penyidik untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat. Langkah ini penting untuk mengungkap kemungkinan kejahatan sistematis atau pembiaran dari pihak terdekat.

Ia menekankan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara damai. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan mediasi atau diversi.

“Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya. Tidak ada ruang damai bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini kejahatan luar biasa,” tegas Fatimah.

Menurutnya, anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bahwa sistem perlindungan terhadap anak belum sepenuhnya maksimal, sehingga butuh sinergi lintas lembaga.

Fatimah juga mengingatkan, saat ini korban dan saksi utama dalam kasus ini mengalami tekanan psikis yang cukup berat. Bahkan pihak keluarga korban sempat mengalami intimidasi dari lingkungan sosial.

Ia menyampaikan, media memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dalam mengawal kasus ini. Media bisa membantu memberikan edukasi publik sekaligus mencegah reviktimisasi terhadap korban.

“Bagi kami, dukungan media adalah bagian penting dari keadilan restoratif. Korban harus merasa dilindungi, bukan disudutkan oleh opini yang tidak berpihak,” tambahnya.

PBH Peradi berharap agar proses hukum bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Hal ini penting agar korban dan keluarga segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Mereka juga menyerukan agar kasus ini dijadikan momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap anak, terutama dalam lingkungan keluarga dan institusi sosial.

“Ini bukan sekadar perkara pidana, ini soal masa depan anak Indonesia. Jika kita gagal melindungi mereka, maka kita gagal sebagai bangsa,” pungkas Fatimah. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Sistem Peradilan Cepat Belum Terwujud di Indonesia, Ditetapkan Tersangka 6 Tahun Tapi Berkas Hanya Bolak Balik Penyidik dan Kejaksaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Operasi Antik Lipu 2025, Polres Soppeng Ungkap 6 Kasus Narkoba 

PEDOMANRAKYAT , SOPPENG – Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar Polres Soppeng dari tanggal 10 hingga 29 Juni...

Khidmat, Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara Ke 79 Di Soppeng 

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Upacara peringatan Hari Bhayangkara ke 79 yang mengusung Thema Polri Untuk Masyarakat berlangsung penuh khidmat...

Perubahan AKSI PKA XV: Dari Proyek ke Proses, Dari Gagasan ke Dampak

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pameran Perubahan AKSI Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XV tahun 2025 resmi digelar, Selasa (01/7/2025)...

Kapolres Stephanus Luckyto : Tanpa Kepercayaan dan Kerjasama Masyarakat, Polri Tidak Berarti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Polres Toraja Utara Polda Sulsel...