Unit PPA Polrestabes Makassar Resmi Menahan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Fatimah menambahkan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi lanjutan dengan penyidik untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat. Langkah ini penting untuk mengungkap kemungkinan kejahatan sistematis atau pembiaran dari pihak terdekat.

Ia menekankan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara damai. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan mediasi atau diversi.

“Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya. Tidak ada ruang damai bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini kejahatan luar biasa,” tegas Fatimah.

Menurutnya, anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bahwa sistem perlindungan terhadap anak belum sepenuhnya maksimal, sehingga butuh sinergi lintas lembaga.

Fatimah juga mengingatkan, saat ini korban dan saksi utama dalam kasus ini mengalami tekanan psikis yang cukup berat. Bahkan pihak keluarga korban sempat mengalami intimidasi dari lingkungan sosial.

Ia menyampaikan, media memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dalam mengawal kasus ini. Media bisa membantu memberikan edukasi publik sekaligus mencegah reviktimisasi terhadap korban.

“Bagi kami, dukungan media adalah bagian penting dari keadilan restoratif. Korban harus merasa dilindungi, bukan disudutkan oleh opini yang tidak berpihak,” tambahnya.

PBH Peradi berharap agar proses hukum bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Hal ini penting agar korban dan keluarga segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Mereka juga menyerukan agar kasus ini dijadikan momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap anak, terutama dalam lingkungan keluarga dan institusi sosial.

“Ini bukan sekadar perkara pidana, ini soal masa depan anak Indonesia. Jika kita gagal melindungi mereka, maka kita gagal sebagai bangsa,” pungkas Fatimah. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pimpin Apel Pergeseran Pasukan PAM TPS di Kepulauan Sangkarrang, Ini Pesan AKBP Yudi Frianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Abdullah Thalib, S.Ag, M.Ag,: Dakwah Gerakkan Transformasi Sosial

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Peran dakwah adalah menggerakkan transformasi sosial dan komunikasi hikmah demi perubahan masyarakat. Dakwah pun menghadirkan...

TGR 27 Juta Ex BUMDes Kasuratan, Pegiat Anti Korupsi Minahasa Minta Audit Menyeluruh Masa Kepemimpinan Dolly Nangley

PEDOMANRAKYAT, TONDANO - Laporan Kejaksaan terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes Kasuratan Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai 2022 telah...

PWI Pusat Ingatkan Jurnalis Tak Terjebak Copy Paste dan Hoaks di Era Teknologi

PEDOMANRAKYAT, BANDAR LAMPUNG — Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menegaskan bahwa para jurnalis harus...

Direktur WIM Apresiasi Kehadiran SMSI Wajo, Siap Perkuat Kolaborasi Pembangunan Daerah

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Direktur Wajo Intelektual Mandiri (WIM), Nurdin Sonte, menyampaikan apresiasi dan sambutan hangat atas kehadiran resmi...