Unit PPA Polrestabes Makassar Resmi Menahan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Fatimah menambahkan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi lanjutan dengan penyidik untuk memastikan apakah ada pelaku lain yang terlibat. Langkah ini penting untuk mengungkap kemungkinan kejahatan sistematis atau pembiaran dari pihak terdekat.

Ia menekankan, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan secara damai. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana seksual terhadap anak tidak dapat dilakukan mediasi atau diversi.

“Pelaku harus dihukum sesuai perbuatannya. Tidak ada ruang damai bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini kejahatan luar biasa,” tegas Fatimah.

Menurutnya, anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi. Kasus seperti ini harus menjadi pelajaran bahwa sistem perlindungan terhadap anak belum sepenuhnya maksimal, sehingga butuh sinergi lintas lembaga.

Fatimah juga mengingatkan, saat ini korban dan saksi utama dalam kasus ini mengalami tekanan psikis yang cukup berat. Bahkan pihak keluarga korban sempat mengalami intimidasi dari lingkungan sosial.

Ia menyampaikan, media memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi dalam mengawal kasus ini. Media bisa membantu memberikan edukasi publik sekaligus mencegah reviktimisasi terhadap korban.

“Bagi kami, dukungan media adalah bagian penting dari keadilan restoratif. Korban harus merasa dilindungi, bukan disudutkan oleh opini yang tidak berpihak,” tambahnya.

PBH Peradi berharap agar proses hukum bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Hal ini penting agar korban dan keluarga segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

Mereka juga menyerukan agar kasus ini dijadikan momentum untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap anak, terutama dalam lingkungan keluarga dan institusi sosial.

“Ini bukan sekadar perkara pidana, ini soal masa depan anak Indonesia. Jika kita gagal melindungi mereka, maka kita gagal sebagai bangsa,” pungkas Fatimah. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Aiptu Muh. Yusuf Pimpin Sholat dan Berikan Dakwah, Bukti Polisi Dekat dengan Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...

KH Masse Laibu Terpilih Aklamasi Memimpin MUI Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Pelaksana tugas Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pinrang, KH Masse Laibu, akhirnya terpilih secara...