PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Kepolisian Sektor (Polsek) Watubangga yang tergabung dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Anoa 2025”, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya penanggulangan penyakit masyarakat, khususnya aksi premanisme, di wilayah hukum Polres Kolaka.
Penangkapan terhadap terduga pelaku, yang diketahui berinisial MZ (24 tahun), warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka, pada Rabu,14 Mei 2025.
Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan penjambretan terhadap korban bernama Komang S (Minggu, 11 Mei 2025) di sebuah Kios di Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka.
Ketika pelaku singgah di kios saat korban membuka laci, pelaku secara tiba-tiba merampas telepon genggam yang berada di tangan korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox berwarna kuning hitam.