Makassar Tanpa Parkir Liar, Pemkot Gencar Terapkan Perwali No. 64 Tahun 2011

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Pemerintah Kota Makassar kini gencar menerapkan Perwali No. 64 Tahun 2011 tentang larangan parkir di 5 ruas jalan protokol di kota Makassar. Jalan-jalan tersebut adalah Jalan A.P. Pettarani, Jalan Achmad Yani, Jalan Dr. Ratulangi, Jalan Sultan Alaudin, dan Jalan Urip Sumiharjo.

Pemkot Makassar melalui Perusahaan Daerah Parkir Makassar Raya telah melakukan sosialisasi tentang larangan parkir di jalan-jalan tersebut. Selain itu, Perusda Parkir juga telah melakukan penindakan berupa menggembok ban dan akan melakukan tilang terhadap pelanggar.

Dalam pelaksanaan penindakan, Perusda Parkir Makassar Raya didampingi oleh Kejaksaan, Kepolisian, dan Denpom. Ini menunjukkan komitmen pemerintah kota Makassar untuk menegakkan aturan dan meningkatkan ketertiban lalu lintas.

Dengan penerapan Perwali No. 64 Tahun 2011, pemerintah kota Makassar berharap dapat meningkatkan ketertiban kota dan mengurangi kemacetan lalu lintas. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan tersebut.

Penerapan larangan parkir di jalan-jalan protokol merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas hidup warga Makassar. Dengan demikian, kota Makassar dapat menjadi lebih nyaman dan tertib.

Perlu Pertimbangan Matang ji

Menjadikan suatu jalan bebas parkir di ruas jalan yang terdapat sekolah, perkantoran, dan rumah tinggal perlu dipertimbangkan secara matang.

Sekolah, perkantoran, dan rumah tinggal memiliki kebutuhan parkir yang berbeda-beda. Perlu dipertimbangkan apakah ada fasilitas parkir yang memadai untuk menampung kebutuhan parkir di daerah tersebut.

Perlu dipertimbangkan apakah kebijakan ini akan mempengaruhi kegiatan belajar-mengajar, kegiatan kantor, atau kegiatan lainnya. Perlu dipertimbangkan apakah ada alternatif parkir yang tersedia bagi pengguna jalan, seperti parkir di tempat lain atau menggunakan transportasi umum.

Pemerintah Kota Makassar dan pengusaha menyediakan fasilitas parkir yang memadai di sekitar sekolah, perkantoran, dan rumah tinggal dapat membantu mengurangi kebutuhan parkir di jalan. Melakukan pengawasan yang ketat terhadap parkir di jalan dapat membantu mengurangi pelanggaran parkir dan meningkatkan keselamatan.

Baca juga :  Terjawab, Bro Dedy Resmi Diusung Partai Gerindra di Pilkada Toraja Utara

Menjadikan suatu jalan bebas parkir di ruas jalan yang terdapat sekolah, perkantoran, dan rumah tinggal perlu dipertimbangkan secara matang. Perlu dilakukan analisis yang mendalam tentang kebutuhan parkir, dampak pada aktivitas, dan alternatif parkir yang tersedia, karena lebih dulu ada rumah, sekolah dan perkantoran dari pada Perwali No. 64 Tahun 2012. Jangan hanya menerbitkan Peraturan Walikota ( Perwali ). Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat efektif dan tidak menimbulkan masalah baru. ( ab )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejati Sulsel Bongkar Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Kamis (20/11/2025) terkait penyidikan...

Akibat Pengrusakan Aset, PT Barapala Alami Kerugian Mencapai Rp 5 Miliar

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Direktur PT Barumun Raya Padang Langkat (Barapala), M Syukri menyesalkan bentrok yang terjadi antara sekuriti...

Kapolres Halmahera Utara Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kapolsek Malifut dan Penyerahan Jabatan Kasi Propam

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Kepolisian Resor Halmahera Utara, Maluku Utara menggelar serah terima jabatan, (Sertijab) dan penyerahan jabatan...

Akhir Tahun Makin Hemat, Informa Mall Panakkukang Tawarkan Cashback hingga Rp11 Juta

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menjelang akhir tahun, Informa kembali memanjakan pelanggan setianya di Kota Makassar lewat penawaran spektakuler yang...